KPK sudah sekali meminta permintaan cegah tangkal ke luar negeri untuk Setya Novanto, yaitu pada 10 April 2017 dan akan habis masa berlakunya pada 10 Oktober 2017.

“Ya kalau ada perpanjangan pencekalan itu berarti masih banyak informasi yang ingin dibutuhkan oleh KPK dari beliau,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Selasa (3/10).

Ia dicegah tangkal ke luar negeri dalam kapasitasnya sebaga saksi proyek e-KTP.

Setnov tetap dicegah keluar negeri pasca-keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada 29 September 2017, yang mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu