Jubir KPK Febri Diansyah

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim belum menerima surat permintaan dari Panitia Khusus Hak Angket, yang berniat mendatangkan bekas anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.

“Sampai saat ini kami belum terima surat permintaan tersebut. Nanti kami lihat dulu surat itu dasarnya apa, kami akan pelajari lebih lanjut kebutuhannya apa. Sebagai lembaga penegak hukum, kami ingin memastikan dulu apa pun yang dilakukan harus sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (16/6).

Soal kemungkinan KPK terkena Pasal Penyanderaan dalam KUHP, jika tidak mengizinkan Miryam datang dalam rapat Pansus, Febri menyatakan KPK tetap akan membaca terlebih dahulu surat permintaan itu.

“Kami belum terima suratnya, tentu kami harus baca dulu isi suratnya seperti apa dan baru kami pertimbangkan lebih lanjut.”

Sementara terkait tindakan hukum yang akan diambil menyikap Hak Angket itu, Febri mengatakan KPK akan memutuskannya setelah mengambil kesimpulan dari semua masukan dari para ahli hukum yang mengkaji keabsahan Hak Angket itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu