Jakarta, Aktual.co — Rini Soemarno meminta  PT. Pertamina untuk melakukan non Listed terhadap saham Pertamina dan melakukan listed terhadap utang luar negeri Pertamina di Bursa Efek Indonesia (BEI). 
Menurut pengamat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia Salamudin Daeng mengatakan kebijakan tersebut membuka mata publik bahwa Rini adalah sosok neoliberal sejati yang hendak melakukan privatisasi terhadap BUMN. 
“Sikap Rini merupakan sesuatu yang bertentangan dengan slogan Trisakti Presiden Jokowi,” jelas Daeng dalam rilisnya di Jakarta, Sabtu (13/12).
Gejala lain, sambungnya, keinginan Rini untuk melakukan Privatisasi PT. Pertamina semakin terlihat dengan dipilihnya Dwi Soetjipto sebagai Dirut Pertamina. 
“Akuntan mantan Dirut Semen Indonesia (SI) ini adalah sosok yang sangat piawai dalam melakukan privatisasi BUMN. Ini terbukti bagaimana Dwi Sotjipto melakukan privatisasi hingga 49 persen saham SI, Dwi Sotjipto juga agresif mengambil utang yang menyebabkan SI menanggung utang dan kewajiban hingga lebih Rp 11 triliun (2013),” paparnya.
Namun banyak pengamat salah kaprah dengan keinginan Rini, mereka pikir bahwa non listed saham berarti tidak menjual saham. “Mereka termakan propaganda bahwa non listed akan membuat pertamina transparan kepada publik. Pertanyaannya publik yang mana ? apakah mereka hendak membuka jeroan pertamina kepada asing, sejak lama menginginkan BUMN ini bangkrut ?” sergahnya.
Kara Daeng lagi, Rini Soemarno bukanlah bermaksud menjadikan Pertamina transparan pada rakyat, melainkan bermaksud menjual Pertamina. Non listed juga mengcu pada over-the-counter yakni stocks that trade via a dealer network as opposed to on a centralized exchange atau debt securities and other financial instruments such as derivatives, which are traded through a dealer network (saham yang diperdagangkan melalui  bursa sebagai lawan pada efek terpusat pertukaran atau utang dan instrumen keuangan lainnya seperti derivatif yang diperdagangkan melalui   bursa.)
“Belum lagi utang negeri Pertamina yang besar, siap diperdagangkan kembali di BEI. Hal ini akan semakin meningkatkan akumulasi utang BUMN ini. Padahal saat ini liabilitas Pertamina telah mencapai 65 persen dari total asetnya. Oleh karena itu rencana privatisasi/penjualan Pertamina melalui non listed saham dan listed utang harus ditolak dengan keras,” demikian Daeng.
Perlu diketahui, Non listed merupakan salah satu mekanisme perdagangan saham di pasar keuangan. Perusahaan non listed umumnya karena tidak ada permintaan pasar atas saham perusahaan tersebut sehingga sahamnya tidak diperdagangkan di bursa. Namun penjualan saham non listed dapat dilakukan melalaui jaringan perdangan saham perusahaan

Artikel ini ditulis oleh: