Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto intruksikan kader Golkar khususnya Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) saat diskusi politik dengan tema "Digital Demokrasi, Generasi Y & Perubahan Strategi Pemenangan Pemilu" di gedung DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (2/9). Setya Novanto mengatakan, Joko Widodo bisa sukses menjadi Presiden RI karena media sosial, popularitas mengantarkan Jokowi jadi Gubernur DKI Jakarta dan akhirnya memenangkan pemilu Presiden 2014. Novanto pun menginstruksikan para kader menggunakan dan memanfaatkan media sosial guna kembali memenangkan Jokowi di Pilpres 2019 mendatang. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com-Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menggelar rapat untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Jika memang putusan itu membuktikan bahwa Novanto tidak bersalah dalam kasus pencatutan nama Presiden, maka MKD bisa saja meralat putusan yang sudah diambil pada akhir 2015 lalu dan memulihkan nama Novanto.

“Nanti akan ada pembahasan. Nanti kita pelajari materi putusannya,” kata Wakil Ketua MKD Hamka Haq di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Kamis (8/9).

Hamka belum bisa mengatakan kapan rapat tersebut digelar. Namun kemungkinan baru akan digelar minggu depan. Pasalnya saat ini MKD tengah menuntaskan penyelesaian sejumlah perkara.

“Kita tunggu saja minggu berikutnya,” kata Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini.

Sebelumnya seluruh hakim MKD menyatakan bahwa Novanto terbukti melakukan pelanggaran etika. Tak lama setelah itu, Novanto mengundurkan diri dari posisinya sebagai Ketua DPR.

Novanto diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham PT Freeport Indonesia. Hal tersebut terungkap dari rekaman percakapan Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia saat itu, Maroef Sjamsoeddin.

Rekaman percakapan yang diambil oleh Maroef itu kemudian dilaporkan ke MKD oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral saat itu, Sudirman Said.

Namun kemarin MK menerima sebagian gugatan uji materi yang diajukan oleh Setya Novanto, terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.

Pasal yang diuji yakni Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 44 huruf b dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 26 A UU KPK.

Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dalam sidang putusan mengatakan bahwa ada kekurang-lengkapan peraturan terkait penyadapan. Maka dari itu, gugatan uji materi yang diajukan pemohon menjadi beralasan secara hukum.

“Untuk melengkapi hal itu, dalam pertimbangan Mahkamah, yang termasuk di dalamnya tidak semua orang bisa melakukan penyadapan, maka pemberlakuan bersyarat dalam UU ITE beralasan secara hukum,” ujar Manahan.

Artikel ini ditulis oleh: