Jakarta, Aktual.com – Matahari baru beranjak naik ketika belasan alat berat merobohkan permukiman padat penduduk di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara.
Hari itu, Senin, 11 April 2016, dalam sekejap permukiman di kampung ini rata dengan tanah. Di pagi yang sejuk, deru mesin penggusur membahana bercampur debu yang beterbangan dari penggusuran itu.
Pagi yang sejuk tetapi penggusuran ini memicu suasana panas warga. Tak ada perlawanan berarti dari warga, apalagi sekitar 4.000-an aparat gabungan dari Kepolisian, Satpol PP dan TNI mengawal penggusuran tersebut.
Waktu itu sekitar 400 jiwa atau 103 kepala keluarga (KK) menempati lahan sekitar satu hektare di kawasan yang digusur. Mereka harus keluar dari lokasi itu.
Kawasan ini tenar dengan sebutan Kampung Akuarium karena pernah menjadi pusat pengembangan dan penelitian hewan-hewan laut. Beragam hewan laut dikembangkan di kebun binatang laut ini.
Karena itu dulu banyak sekali akuarium. Namun hewan-hewan laut kemudian dipindah ke Ancol dan sebagian ke Ragunan.
Kawasan inipun terbengkalai. Entah bagaimana tetapi kemudian banyak warga yang menghuninya.
Bukan tanpa alasan kuat bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membabat habis permukiman ini pada saat itu. Sudah sangat lama disampaikan kepada masyarakat bahwa lahan itu adalah “zona merah” yang artinya lahan milik pemerintah daerah.
Karena itu, sebenarnya tidak ada izin untuk dimukimi. Dengan status lahan itu, siapapun yang menempatinya harus siap jika sewaktu-waktu diusir atau digusur.
Entah bagaimana pengawasan dan pengelolaan aset pemerintah daerah waktu itu sehingga ratusan KK bermukim di lahan itu selama bertahun-tahun. Begitu lama menempatinya hingga beranak dan bercucu.
Rentang rentang waktu yang demikian lama menyebabkan tak terasa bahwa lahan itu terlarang dihuni. Bahkan sampai ada yang mengklaim mereka punya surat tanah dari lahan itu.
Ketika pemerintah daerah kemudian ingin memanfaatkan asetnya, maka mulailah terjadi konflik. Kemudian konflik itu berujung penggusuran atau pengusiran di satu sisi dan gelombang demonstrasi di pihak warga.
Itu terjadi saat di DKI Jakarta menjelang kampanye pilkada. Maka narasi-narasi digelindingkan menjadi isu politik.
Jadi jelas sudah bisa ditebak isi kotak suara pada Pilkada DKI 2017 di kampung ini. Yakni calon yang mendukung penggusuran–atau justru yang melakukannya–pasti kalah di sini.
Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Cawagub Sandiaga Uno waktu kampanye menawarkan penataan kampung di Jakarta. Tidak hanya untuk kampung ini tetapi kampung lainnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menyusun program penataan kampung. Dasarnya adalah Keputusan Gubernur DKI nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.
Dalam pergub yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan itu, Kampung Akuarium masuk dalam target penataan bersama 20 kampung lainnya. Program itu mulai direalisasikan dan Anies mencanangkan sekaligus melakukan peletakan batu pertama beberapa hari lalu.
Pada program dan proyek ini, kampung-kampung ditata dan dibangun rumah-rumah dengan sebutan kampung susun. Kampung Susun Akuarium menjadi percontohan dan pelopor kampung urban/perkotaan, khususnya bagi pihak terkait penataan 21 kampung lainnya di Jakarta.
“Insya Allah apa yang dikerjakan di tempat ini akan diteruskan di tempat-tempat lain yang sudah masuk dalam rencana kita (penataan 21 kampung). Karena itu apa yang dikerjakan di tempat ini akan menjadi tonggak baru penataan kampung di seluruh Indonesia,” kata Anies.
Dengan peletakan batu pertama ini maka babak baru Kampung Akuarium telah dimulai. Program ini adalah salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kualitas permukiman warganya melalui penataan kampung.
Bagi Anies, kehadiran Kampung Susun Akuarium ini merupakan wujud keadilan bagi seluruh warga Jakarta. “PR (pekerjaan rumah) kita di tempat ini, kita ingin menghadirkan keadilan,” katanya.
Dia ingin seluruh warga memiliki hunian layak sehingga mereka dapat bertumbuh kembang menjadi warga kota yang tetap mempertahankan karakter kampung. Apalagi Jakarta memiliki tradisi panjang tentang perkampungan.
Karena itu dia mendukung sekali istilah yang dibangun di sini bukan rumah susun, tapi Kampung Susun Akuarium. Penataan Kampung Akuarium ini adalah pada proses perencanaan yang memakan waktu lumayan panjang.
Itu karena melibatkan berbagai pihak dan menyerap beragam aspirasi dari warga. Atas upaya itu diharapkan akan memenuhi ekspektasi warga Kampung Akuarium saat mereka sudah tinggal di dalamnya.
Selain bersama masyarakat, Pemprov DKI juga mendapatkan dukungan atas rencana penataan Kampung Susun, organisasi masyarakat, Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), Urban Poor Consortium (UP) dan Rujak Center for Urban Studies yang menjadi fasilitator warga Kampung Akuarium.
Dunia internasional seperti UN Special Rapporteur juga melakukan penelitian serta menyumbangkan idenya untuk pembangunan Kampung Akuarium.
Anies pun berterima kasih kepada warga Kampung Akuarium yang telah sabar dan tabah menanti rumahnya yang telah digusur dan dibangun kembali. Iapun berjanji agar pembangunan kampung tersebut tidak akan lama.
“Harapannya nanti warga bisa kembali tinggal di tempat yang permanen, berkehidupan sebagai warga Jakarta kayak warga-warga yang lain,” katanya.
Setelah melalui proses yang terasa panjang, sore hari itu menjadi bersejarah karena babak baru Kampung Akuarium telah dimulai.
“Dan Allah punya takdir bahwa hari kemerdekaan ini, Insya Allah dirayakan sebagai kemerdekaan warga Kampung Akuarium,” kata Anies.
Lima Blok
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Sarjoko, Kampung Susun Akuarium akan dibangun di atas lahan sekitar 10.000 meter persegi (m2). Kampung ini akan terdiri dari lima blok dan diisi oleh 241 hunian dengan tipe 36.
Dia mengakui Kampung Akuarium merupakan kawasan yang berada di zona merah. Namun berada di sublokasi P3 atau zona pemerintahan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTRPZ).
Pembangunan Kampung Akuarium dilakukan oleh pemerintah daerah dan fisiknya dimulai pada September 2020. Perencanaan desain Kampung Susun Akuarium ini telah melibatkan partisipasi warga Kampung Akuarium dan telah melalui sidang tim ahli cagar budaya dan sidang pemugaran serta tim ahli bangunan gedung.
Setelah peletakan batu pertama pada Agustus ini, dimulai pembangunan pada September 2020. Kemudian
direncanakan selesai pada Desember 2021 atau kemungkinan lebih cepat.
Anggaran untuk Kampung Susun Akuarium ini mencapai Rp62 miliar.
Nantinya sebesar 40 persen dari luas kawasan yang dibangun akan dibuat menjadi Ruang Terbuka Hijau, sementara 60 persen lainnya dibangun menjadi hunian bertipe 36 dengan dua kamar.
Keamanan dan kebersihan akan diutamakan dalam pembangunan hunian layak bagi para warga yang ada di Kampung Akuarium. Dari segi keamanan, Pemprov DKI Jakarta akan memastikan kawasan di sekitar Kampung Akurium itu nantinya memiliki tanggul dan warga dapat terbebas dari air rob.
Sementara dari segi kebersihan, penyediaan air bersih bagi warga Kampung Akuarium sedang diupayakan.
Dana awal sebesar Rp62 miliar yang dikeluarkan untuk pembangunan kampung ini diambil dari dana kegiatan Penataan Kawasan Kampung Prioritas di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Berdasarkan data dalam APBD DKI Jakarta Tahun 2020, DPRKP menganggarkan sebesar Rp25.964.412.978 untuk kegiatan tersebut yang merupakan dana untuk penataan 22 kampung prasejahtera di Jakarta.
Program Community Action Plan (CAP) ini juga disambut baik oleh warga Kampung Akuarium. Hal ini lantaran warga diberikan kesempatan untuk merumuskan kebutuhan dasar mereka dalam mendapatkan hunian yang layak.
Darmadiani, salah satu warga Kampung Akuarium bersama warga membuat konsep rumah yang rapi dengan terdapat penghijauan/ruang terbuka dan ramah anak.
Hasilnya adalah sebuah konsep penataan kampung yang memperhatikan unsur lingkungan dan potensi bencana. Selanjutnya layak huni untuk keberlangsungan hidup warga Kampung Akuarium.
Meski program dan proyek ini melibatkan masyarakat tetapi yang perlu dipastikan kepada publik dan warga Kampung Akuarium adalah statusnya menghuni rumah-rumah permanen yang sedang dibangun. Apakah penghuni tetap dan memiliki rumah tersebut?
Kepastian itu penting agar di kemudian hari tidak lagi timbul persoalan seperti pernah dialami warga yang menempati kawasan tersebut. Dulu warga menjadi korban penggusuran karena ternyata lahan yang ditempati adalah “zona merah”.
Semula warga menempati kawasan itu dinyatakan ilegal sehingga harus digusur. Kini dianggap legal, bahkan dibangunkan rumah.
Kepastian hukum dan aturan itu tampaknya sangat penting agar nasib warga tidak terombang-ambing di masa depan.
Agar kehidupan yang mulai bersemi lagi di kampung ini tidak kembali layu. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin