Maskot Pemilu 2019. (Foto: KPU)

Jakarta, aktual.com – Ternyata corona yang telah menyebar ke seluruh dunia sehingga WHO menetapkan serangan virus ini bersifat pandemik sudah “mengganggu” pikiran para penyelenggara pemilihan kepala daerah 23 September 2020.

Corona virus disease (COVID-19) telah menyerbu lebih dari 100 negara di seantero dunia termasuk Republik Indonesia. Sedikitnya 19 orang di Tanah Air telah meninggal dunia. Namun ada juga yang telah sembuh sebanyak 11 orang. Sementara itu, hingga 18 Maret 2020, sedikitnya, 227 warga telah positif dihinggapi bibit penyakit ini.

Karena pada September mendatang, jutaan warga Indonesia diharapkan akan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih bupati, wali kota hingga gubernur di 270 daerah, pesta demokrasi ini pasti harus dipersiapkan dengan semaksimal mungkin sehingga berlangsung lancar, sukses, aman dan terkendali.

Akan tetapi virus corona yang pertama kali muncul di Kota Wuhan, Republik Rakyat China, telah mengganggu konsentrasi pikiran para penyelenggara pilkada terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU RI). Akhirnya Ketua KPU.RI Arief Budiman angkat bicara tentang pesta demokrasi tersebut.

Arief Budiman mengungkapkan bahwa KPU belum menjadikan penundaan Pilkada 23 September sebagai pilihan alias opsi bagi kegiatan yang sangat penting ini. Dengan demikian maka sampai saat ini, KPU RI masih tetap berpendapat pilkada tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Sekalipun demikian KPU telah menunda pelatihan internal.

Arief Budiman boleh-boleh saja berkata bahwa penundaan kegiatan ini belum menjadi opsi bagi KPU bagi penyelenggaraan kegiatan sangat penting tersebut. Akan tetapi, di lain pihak, penundaan pelatihan internal KPU bisa dijadikan dasar pikiran oleh semua partai politik, pengurus parpol, pengamat politik hingga masyarakat awam bahwa KPU telah mulai berpikir secara sungguh-sungguh untuk menggeser waktu pencoblosan di TPS-TPS di seluruh Tanah Air.

Sebagai perbandingan, misalnya Presiden Joko Widodo pada Selasa,17 Maret 2020 menyelenggarakan sidang kabinet yang biasanya di Istana Kepresidenan menjadi tidak langsung melalui tele konferensi. Apalagi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah dirawat di Rumah Sakit TNI Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta, karena positif terkena virus berbahaya ini.

Di lain pihak, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad telah meminta pemerintah dan juga KPU untuk mengkaji jadwal pelaksanaan pesta demokrasi itu. Alasan politisi ini adalah corona yang telah menyebar di sejumlah daerah berpotensi mengganggu jalannya pilkada.

Bagaimana menafsirkan ucapan Arief Budiman dan Wakil Ketua DPR itu? Pada dasarnya mereka berpendapat bahwa corona bisa mengganggu persiapan penyelenggaraan pencoblosan guna memilih kepala daerah yakni bupati, gubernur hingga wali kota. Yang menjadi persoalan atau pertanyaan adalah haruskah pesta demokrasi itu ditunda atau diulur waktunya “hanya” karena bibit penyakit berbahaya ini?

Adakah alternatif lainnya? Di ibu kota Jakarta saja, sekitar 1,5 juta pelajar mulai dari SD, SMP hingga SMA dan SMK terpaksa “diliburkan” dari belajar di sekolah menjadi belajar di rumah masing-masing. Para pejabat boleh saja dengan “gagah” meyakinkan para pelajar untuk belajar secara “daring” alias dalam jaringan. Namun yang menjadi pertanyaan apakah semua pelajar ini sudah memiliki komputer, telepon genggam atau apa pun alat untuk belajar jarak jauh itu?

Pemerintah dan masyarakat tentu saja berhak berpendapat supaya corona segera “lenyap” dari bumi NKRI. Akan tetapi tentu saja tidak mudah mewujudkan hal itu. Lihat saja, pemerintah harus kerepotan memindahkan ratusan anak buah kapal (BK) World Dream dan yang lainnya, Diamond Princess hingga ke Pulau Sebaru Kecil, Kepulauan Seribu Jakarta. Pemerintah juga harus membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati harus menyediakan dana tidak kurang dari Rp1 triliun guna memberantas corona.

Pada Pileg dan Pilpres 2019, ratusan petugas harus kehilangan nyawa mereka karena bekerja sangat keras. Rakyat tentu tidak ingin pilkada 2020 sampai harus menelan korban yang banyak. Para pemilih pasti sangat ingin tidak ada lagi petugas yang harus meninggal dunia pada 2020 ini.

Jadi bagaimana? KPU memang belum secara tersurat menyatakan keinginannya untuk menunda Pilkada 2020. Namun karena Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco telah meminta untuk “mengkaji ulang” penyelenggaraan pesta demokrasi mendatang maka bisa dibayangkan bahwa pada dasarnya Parlemen bisa mengerti dan memahami jika 23 September itu sampai harus ditunda.

Kegiatan pencoblosan pada 23 September harus didahului oleh begitu banyak kegiatan seperti penyusunan daftar nama para calon kepala daerah, pelatihan bagi petugas KPU, menyiapkan ratusan ribu petugas keamanan dari Polri dan TNI hingga pembuatan surat suara. Jadi, masih “setumpuk” pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh KPU, Kementerian Dalam Negeri, Mabes Polri dan TNI dan lain-lain sebagainya.

Karena pemberantasan virus corona sama sekali belum diketahui kapan akan berakhir dengan sukses oleh pemerintah dan juga masyarakat sedangkan persiapan pilkada harus terus berlangsung, maka masyarakat pasti sudah ikhlas dan siap jika pilkada 23 September sampai harus ditunda. Kini yang harus dipikirkan adalah berani dan sanggupkah KPU bersama pemerintah mengambil keputusan yang memberatkan hati itu?

Bisa saja, ada “oknum dan pihak-pihak” tertentu yang bakal mengecam keputusan KPU dan juga pemerintah jika sampai menunda pelaksanaan Pilkada 2020. Akan tetapi maukah atau sudikah mereka apabila sampai melihat bakal banyak korban yang terpaksa harus meninggal dunia hanya gara- gara virus corona itu?

KPU RI tentu berada di persimpangan jalan untuk menentukan apakah pilkada tetap diselenggarakan pada 23 September ataukah harus ditunda beberapa hari atau minggu sampai dengan berakhirnya krisis akibat virus ganas dan berbahaya ini?

Apa pun pilihan Arief Budiman dan seluruh jajarannya, maka rakyat Indonesia pada dasarnya pasti akan menyetujui dan mendukungya. Jadi masyarakat hanya bisa berharap kepada seluruh komisioner KPU RI untuk berani mengambil keputusan, apa pun pilihannya dengan mempertimbangkan dan merenungkan sampai kapan virus corona akan “meninggalkan” Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eko Priyanto