Tegal, Aktual.com – Rumah milik H Sanawi, bos warung tegal di tengah ruas jalan tol Brebes Timur – Pemalang akhirnya dibongkar. H Sanawi sempat menolak ganti rugi rumahnya di Desa Sidokaton Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
Rakhmanto SH selaku kuasa hukum H Sanawi kepada wartawan menuturkan, upaya hukum kasasi yang ditempuh ke Mahkamah Agung menemui jalan buntu setelah ditolak. Sebab keputusan MA No 414.k/RH/2017 bersifat final dan pemohon tidak bisa mengajukan upaya hukum lanjutan.
Atas keputusan itu, H Sanawi kemudian akhirnya menerima ganti rugi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Pejagan Pemalang sebesar Rp1,5 miliar lebih.
Diungkapkan Rakhmanto, penolakan ganti rugi kliennya karena besarannya tidak sama. Kliennya mengajukan tawaran Rp2,8 miliar, sementara tim appraisal memberikan angka sebesar Rp1,5 miliar untuk pembebasan tanah H Sanawi. Pengadilan menjadi jalan keluarnya.
“Sebenarnya rumah ini sudah ada sejak 1965 tapi baru renovasi kemarin (2002),” katanya.
Ia menekankan adanya perbedaan data dalam SPPT dan sertifikat milik H Sanawi. Pada SPPT tertulis luas tanah 300 meter lebih, namun dalam sertifikat luas tanah tertulis 266 meter persegi. Kemudian mengenai solatium atau nonfisik, dimana lama tinggal sesorang seharusnya dihitung.
“Orang yang sudah lama dengan yang baru memiliki nilai yag berbeda. Padahal Pak Sanawi sudah lama tinggal di situ,” jelas Rakhmanto
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen Tol Pejagan–Pemalang Sularto menyatakan, H Sanawi sudah menerima ganti rugi yang nilainya Rp1,5 miliar lebih sepekan lalu sehingga tidak ada alasan lagi mempertahankan rumahnya.
Oleh PPK, H Sanawi diberikan kebebasan membongkar sendiri bangunan dan mengambil materialnya meski sudah dibeli oleh PPK.
Artikel ini ditulis oleh: