Petugas menata uang kertas di ruang penyimpanan uang "cash center" di kantor pusat, Bank Negara Indonesia, Jakarta, Kamis (29/12/2016). PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah menyiapkan uang tunai sebanyak Rp 11 triliun untuk kebutuhan Hari Natal dan Tahun Baru 2017. Dalam rangka memenuhi kebutuhan libur panjang tersebut, BNI juga telah mendistribusikan uang rupiah terbitan emisi 2016. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Keuangan akan mentransfer dana bagi hasil (DBH) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur untuk triwulan I sebesar Rp225 miliar dari target perolehan DBH tahun ini sebesar Rp900 miliar, akhir Maret.

Kebiasaan yang sudah berjalan selama ini untuk transfer DBH migas triwulan I dari Kementerian Keuangan akhir Maret.

“Kalau perhitungan kami besarnya perolehan DBH migas trilwuan I sebesar Rp225 miliar, sepanjang tidak ada potongan,” jelas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Herry Sudjarwo, di Bojonegoro, Juma (24/2).

Hanya saja, menurut dia, kemungkinan alokasi perhitungan jatah DBH Migas sebesar Rp225 miliar untuk triwulan I bisa tidak diterima utuh. Sebab, daerahnya masih memiliki kelebihan sisa salur DBH Migas sebesar Rp78 miliar pada 2014.

“Kalau dipotong ya kita hanya menerima DBH migas triwulan I sebesar Rp147 miliar,” ujarnya.

Padahal, menurut dia, pemkab sudah mengalokasikan target perolehan DBH migas tahun ini sebesar Rp900 miliar di dalam APBD 2017.

“Kalau perolehan DBH migas berkurang jelas akan mempengaruhi alokasi anggaran di dalam APBD 2017,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan di dalam APBN 2017 yang telah ditetapkan menjadi Undang Undang APBN untuk asumsi “lifting” minyak nasional ditetapkan sebesar 815 ribu barel per hari.

Dalam “lifting” itu, di antaranya sebesar 26 persen akan dipenuhi dari daerah penghasil minyak Bojonegoro, dengan target 76,4 juta barel atau setara 212 barel per hari.

“Tetapi akibat klaim ‘cost recovery’ dari kontraktor dapat menghabiskan hampir seluruhnya perolehan DBH daerah penghasil,” jelas dia.

Ia menyebutkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan No. 162/pmk.07/2016 tertanggal 28 Oktober 2016 yang berisi kelebihan bayar dan sisa salur dana bagi hasil (DBH) migas.

Di dalam ketentuan itu, lanjut dia, besarnya kelebihan bayar DBH migas daerahnya pada 2015 sebesar Rp549,5 miliar, setelah Pemerintah mulai akan membayar “cost recovery” proyek minyak Blok Cepu.

Dari hasil koordinasi dengan Kementerian Keuangan bahwa besarnya “cost recovery” yang harus dibayar daerahnya yang besarnya mencapai Rp549,5 miliar itu akan dipotong tiga kali.

“Pemkab mengajukan usulan pemotongan dilakukan lima kali, tapi belum memperoleh persetujuan,” ujarnya. (ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka