Jakarta, Aktual.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Dwi Handoko, Senin (30/11).
Dwi akan diperiksa sehubungan dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) pada 2011-2012 lalu. “Dwi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiarto),” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.
Diduga kuat pemeriksaan Dwi dilakukan untuk mengkonfirmasi perihal teknologi yang digunakan untuk menjalankan pengadaan e-KTP itu. Pasalnya, dalam proyek tersebut diduga ada kecurangan dalam pengadaan teknologi, seperti ‘finger print’.
Namun demikian, ketika disinggung ihwal materi pemeriksaan Dwi, pihak KPK enggan menjelaskan. “Seseorang diperiksa karena keterangannya diperlukan penyidik,” kata Yuyuk.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, KPK baru menetapkan Sugiarto sebagai tersangka. Dia merupakan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri, yang saat itu masih di pimpin Gamawan Fauzi.
Pada proyek e-KTP ini, Sugiarto bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia memang bertanggung jawab penuh atas kelancaran dan keberhasilan proyek yang bernilai anggaran sebesar Rp 6 triliun itu. Sugiarto bisa dikatakan sebagai tangan kedua dari Gamawan Fauzi, selaku Mendagri.
Dari jumlah total pagu anggaran Rp 6 triliun, hasil hitungan KPK terkait kerugian negara pun fantastis, yakni hingga Rp1,12 triliun.
Proyek ini dikerjakan oleh satu konsorsium yang dikepalai oleh PT PNRI (Persero). Dalam konsorsium itu terdapat lima perusahaan, yakni PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra.
Pembagian tugas dalam proyek ini adalah PT PNRI mencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.
PT Quadra, oleh salah satu terdakwa kasus korupsi Hambalang, M Nazaruddin dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan. Sebab, perusahaan itu milik teman Dirjen Adiministrasi Kependudukan (Minduk) Kemendagri yaitu Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan, Dirjen Minduk mempunyai permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan.
Berdasarkan informasi, PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp 2 miliar, maka teman Kemendagri pun memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu