Jakarta, Aktual.com – Kepemimpinan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) M Zainul Majdi sebagai ketua umum Pengurus Besar (PB) Nahdlatul Wathan (NW) akhirnya kandas. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan, putri pendiri NW, Hj Sitti Raihanun Zainuddin AM soal pendirian badan hukum NW, pada 7 April 2016.

Dengan putusan tersebut, akta pendirian baru yang diajukan Zainul Majdi batal demi hukum.

Ketua Umum Pengurus Wilayah Nahdlatul Wathan Nusa Tenggara Barat periode 2012-2017 TGB Lalu Gede M. Zainuddin Atsani mengatakan untuk memperkuat putusan tersebut pihaknya meminta Kemendagri mensosialisasikan legalitas kepengurusan yang sudah terdaftar di kemenkumhan tersebut. Sebab, pihak Zainul Majdi masih belum menerima kepengurusan muktamar 10 paska putusan PTUN yang memenangkan gugatan PBNW dibawah kepemimpinan Umi Raihanun.

“Kami telah meng-entry data Kepengurusan dan telah terdaftar di kemenkumham. Selanjutnya, tinggal disosialisasikan. Sebab, disana (NTB) Zainul Majdi masih kembali menggugat,” ujar Zainuddin Atsani di Jakarta, Senin (3/10).

Menurutnya, dengan dibuatnya akta pendirian baru pada tahun 2014 tersebut secara tidak langsung Gubernur NTB itu tak menganggap TGKH Zainuddin Abdul Majid sebagai pendiri pada tahun 1953.

Selain itu, PBNW juga meminta pemerintah daerah dalam hal ini gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH. Muhammad Zainul Majdi untuk mentaati putusan Mahkamah Agung yang telah mengakui dan mensahkan secara legal kepengurusan PBNW dibawah pimpinan Umi Raihanun.

“Kami meminta pemerintah untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut. Dan meminta gubernur NTB untuk mengembalikan semua asset kami serta mengembalikan PBNW dibawah kepengurusan yang diputusakan MA,” sambung pengurus PBNW Lalu Gede Syamsul Muhajidin yang juga anggota legislatif dapil NTB ini.

Sekretaris Jenderal PB NW, TGH Lalu Abdul Muhyi Abidin menambahkan dengan keputusan MA itu, maka sekarang tidak ada lagi dualisme kepemimpinan di organisasi Islam terbesar di NTB.

“Putusan MA No 37 K/TUN 2016 harus ditaati. Dan secara hukum, M Zainul bukanlah pengurus dan bukan pula ketua umum PB NW hasil muktamar yang sah. Tetapi ketua umum yang sah adalah Bu Sitti melalui Muktamar ke-13 tahun 2014,” kata Muhyi.

Selain putusan MA, lanjutnya, SK Menhuk HAM No. AHU-26.AH.01.08 tahun 2016 tertanggal 24 Agustus 2016 tentang Pembatalan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Rebublik Indonesia Nomor, AHU-00297.6010.2014, secara hukum juga telah membatalkan kepengurusan di bawah kepemimpinan Zainul Majdi di NW.

Kemudian diikuti dengan terbitnya surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000482.AH.01.08 Tahun 2016, tertanggal 24 Agustus 2016 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan NW, menyatakan bahwa Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PB-NW) Sitti Raihanun Zainuddin dan DR. TGH. Lalu Abdul Muhyi Abidin, sebagai Sekretaris Jenderal yang sah secara hukum di NW.

“Harapan kami, Nahdlatul Wathan berjalan aman tentram dalam membangun umat tanpa gejolak dan konflik apapun,” pungkasnya.(Nailin In Saroh)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid