Jakarta, Aktual.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan pajaknya sebagai kepala negara untuk tahun 2015 secara online. Proses pembayaran pajak ini dilakukan Jokowi di akhir kunjungannya ke Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (3/3) ini.

“Jokowi melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) secara online melalui komputer di counter pelayanan pajak yang berada di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang sebelum bertolak kembali ke Jakarta,” tulis siaran pers yang diterima Aktual.com, Kamis (3/3).

Laporan SPT Jokowi untuk pajsk penghasilan (PPh) itu melalui e-filing di laman https://djponline.pajak.go.id/ .

“Dengan melaporkan pajak melalui e-filing ini, Jokowi telah memberikan teladan kepada seluruh masyarakat bahwa lapor pajak tidak serumit yang dibayangkan,” tulisnya lagi.

Jokowi juga mengajak seluruh wajib pajak (WP) untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan jujur dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain Presiden Jokowi, para pejabat negara yang lain dan seluruh aparatur sipil negara juga diwajibka untuk melaporkan SPT-nya melalaui mekanisme e-Filling.

Selain itu, anggota Kepolisian Republik Indonesia dan anggota Tentara Nasional Indonesia mulai tahun ini juga diminta untuk melaporkan pajak secara online tersebut.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang disediakan Ditjen Pajak termasuk pembayaran pajak secara online.

“Fasilitasnya itu bisa melalui e-billing, dan pelaporan SPT-nya secara online bisa melalui e-Filing,” pungkas siaran pers itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan