Tulisan raksasa "Kami Butuh Kritik" memenuhi layar LCD di ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusanatara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/2), saat Ketua DPR Bambang Soesatyo, menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna penutupan masa sidang. Tulisan raksasa ini diklaim sebagai bantahan atas kesan Oligarki DPR dan anti kritik yang akan diciptakan DPR terkait Hak imunitas dalamn Pasal 254 pada UU MD3 yang telah disahkan DPR. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2017-2018 pada Senin (5/3), menandai berakhirnya Masa Reses sejak 15 Februari hingga 2 Maret 2018.

Berdasarkan surat Kesekjenan DPR RI nomor: PW/04139/DPR RI/III/2018 disebutkan bahwa pembukaan Masa Persidangan IV tersebut telah diputuskan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI antara Pimpinan DPR dengan Pimpinan fraksi-fraksi pada Senin (12/2).

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa agenda pembukaan Masa Sidang IV itu akan diawali dengan pidato pembukaan Masa Sidang IV oleh Pimpinan DPR, yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dalam penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2017-2018 mengatakan meskipun masa kerja DPR pada masa sidang tersebut singkat yaitu 9 Januari hingga 14 Februari namun berhasil menyelesaikan pembahasan perubahan kedua UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan disetujui menjadi UU.

Salah satu poin revisi UU MD3 adalah penambahan tiga kursi Pimpinan MPR, satu kursi Pimpinan DPR, dan satu kursi Pimpinan DPD.

Untuk satu kursi Pimpinan DPR akan diberikan pada PDI Perjuangan sebagai partai politik pemenang Pemilu 2014 namun hingga penutupan Masa Sidang III, calon Wakil Ketua DPR dari PDI Perjuangan belum dilantik karena menunggu UU MD3 hasil perubahan kedua tersebut ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 disebutkan RUU sah menjadi UU dan wajib diundangkan meskipun tidak ditandatangani Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak disetujui bersama.

Karena itu Pimpinan DPR kemungkinan akan memproses penambahan unsur Pimpinan pada Masa Sidang IV ini meskipun Presiden Joko Widodo tetap tidak menandatangani UU MD3 hasil perubahan kedua tersebut.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Antara