Jakarta, Aktual.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra mengatakan pihaknya sepakat menerima bakal caleg Partai Bulan Bintang (PBB) di 22 daerah pemilihan dari 24 daerah pemilihan yang diperkarakan oleh partai tersebut.

“Kita menyepakati tadi 21 kan kita lalu minta memperbaiki PBB dalam jangka waktu yang disiapkan. Setelah kita cek lagi ada dapil dari Sulsel 1 masih mungkin bisa diperbaiki. Dia tidak menyalahi prinsip kuota perempuan dan penempatan perempuan,” katanya di Jakarta, Selasa (31/7).

Kesepakatan tersebut terjadi dalam mediasi yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu. Mediasi dipimpin Ketua Bawaslu Abhan dan dihadiri dua anggota lainnya Rahmad Bagja dan Muhammad Alifuddin.

Pihak KPU diwakili empat komisioner yaitu Hasyim Asyari, Ilham Saputra, Evi Ginting dan Pramono Ubaid. Sedangkan PBB menghadirkan Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra, Sukmo Harsono, Jurhum Lantong dan Ketua Komite Aksi Pemilu PBB Yusron Ihza, Ahmad Yani dan Firmansyah.

Ilham mengatakan, untuk dua daerah pemilihan yaitu Jawa Barat 3 dan Jawa Barat 8, KPU tidak meloloskan.

“Sementara dua lagi Jabar 3 dan Jabar 8 jelas-jelas tidak memenuhi syarat karena menyalahi aturan PKPU soal penempatan jumlah. Sehingga kita hitung tidak masuk mediasi,” katanya.

Ia mengatakan, untuk dua dapil tersebut, disepakati PBB dapat kembali mengajukan perkaranya ke Bawaslu setelah nanti daftar calon sementara.

“Sampai nanti KPU mengumumkan dapil 3 dan 8 kosong, silahkan PBB lakukan ajudikasi. Kesepakatannya begitu. Jadi ada penambahan dapil yang merupakan bagian mediasi yang tadinya 21 dapil,” katanya.

Ia menyampaikan PBB diminta menyerahkan besok, yang kemudian akan diverifikasi apakah memenuhi syarat atau tidak. Setelah itu dikembalikan kepada PBB untuk dilakukan perbaikan dalam waktu tiga hari.

Sementara itu, KPU sebelumnya tidak melakukan verifikasi berkas terhadap bacaleg PBB di 24 dapil dari 80 dapil yang didaftarkan partai tersebut karena dinilai telat mendaftar. Sementara 56 dapil dilanjutkan ke tahap penelitian.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan