Jakarta, Aktual.com – Pengamat hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bermusyarah dengan ahli waris Engin bin Leos terkait sengketa lahan RS Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Musyawarah itu hukum paling tinggi. Semestinya itu yang dipilih. Apalagi yang dilawan masyarakat,” ujar dia saat dihubungi Aktual.com, Jumat (15/1).

Menurutnya, musyawarah harus diutamakan, untuk menjaga martabat Pemprov DKI. Sebab putusan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI menyatakan lahan itu milik ahli waris Enging bin Leos.

“Kalau dia (Pemprov DKI) mau menguasai, ya diberikan ganti rugi dengan harga yang layak,” pungkas mantan pengacara lembaga bantuan hukum (LBH) ini.

PT DKI diketahui mengeluarkan putusan persidangan terkait sengketa lahan RS Pasar Minggu seluas 152.870 m2 tersebut, 17 November silam.

Putusan perkara No. 535/PDT/2015/PT.DKI tersebut, menguatkan putusan persidangan sebelumnya, PN Jaksel. Antara lain dengan mengabulkan sebagian gugatan penggugat intervensi.

Para penggugat intervensi, saat persidangan di PN Jaksel, terdiri dari cucu dan cicit Engin bin Leos, yakni Sobirin bin Ali Lihin, Sholahuddin binti Enap, Supardi bin Baan bin Djidi, Boin Effendy bin Baan, dan Astari Rizal bin M Mugeni bin Engon.

Adapun 11 orang ahli waris Fam Faber, yang turut mengklaim sebagai pemilik sah lahan itu, selaku tergugat intervensi I. Sedangkan Gubernur DKI, kepala Kantor Pertanahan Jaksel, Dinas Pertamanan dan Dinas Pemakaman DKI, Dinas Kelautan dan Perikanan DKI, serta Sudin Kelautan dan Perikanan Jaksel, pihak tergugat I-V.

PN Jaksel pun menyatakan, bahwa penggugat intervensi sebagai pemilik sah atas lahan tersebut, sebagaimana tercantum pada Eigendom Verponding No. 6109. Kemudian, menganggap Sertifikat Hak Pakai No.99/1977 atas nama Pemda DKI, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan
hukum.

Kemudian, tergugat intervensi II dan pihak ketiga lain yang mendapat hak dari tergugat II intervensi diperintahkan mengosongkan sekaligus menyerahkan lahan milik penggugat intervensi tanpa syarat sejak keputusan berkekuatan hukum tetap.

“Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta,” tulis sebagian putusan PT DKI yang dipimpin Hakim Ketua Majelis, Elang Prakoso Wibowo, serta dua Hakim Anggota, Asli Ginting dan Mochamad Hatta.

Artikel ini ditulis oleh: