Jakarta, Aktual.com — Direktur Jenderal Perhubungan Laut di Kementerian Perhubungan, Bobby Reynold Mamahit akhirnya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (16/2).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Oktober 2015 dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran tahap III di Sorong, Papua Barat, baru kali ini dia dijadwalkan untuk diperiksa.
“Iya, BRM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta.
Diduga kuat pemeriksaan terhadap Bobby adalah untuk mengkonfirmasi dugaan penerimaan uang Rp 480 juta. Itu tertuang dalam dakwaan milik eks General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
Namun demikian, ketika disinggung hal itu, pihak KPK sendiri enggan menjawab. Yuyuk beralasan itu masuk dalam materi pemeriksaan.
“Itu sudah materi,” kata dia.
Dalam dakwaan Budi, salah satu terdakwa kasus korupso Diklat Sorong ini, uang sebesar Rp 480 juta diberikan oleh PT Hutama Karya, sebagai imbalan. Bobby disebut telah membantu PT Hutama mendapatkan proyek senilai Rp 112 miliar itu.
Bobby sendiri di proyek tersebut menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dia diangkat sebagai KPK berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan nomor KP.497 Tahun 2010 pada 6 Desember 2010.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu