Banda Aceh, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Akhirnya menyetujui mutasi pejabat yang dilakukan oleh Gubernur Aceh tanggal 10 Maret lalu, hal itu dibuktikan dengan ditandatangainya surat persetujuan terhadap pelantikan tersebut oleh Mendagri pada tanggal 24 Mei 2017.

Surat tersebut diterima oleh Gubernur Aceh, Senin (5/6) yang juga mengakhiri polemik mutasi yang sempat dipermasalahkan beberapa pihak selama ini.

“Kebijakan yang diambil oleh mendagri sudah menyelesaikan persoalan yang dipersoalkan selama ini, tidak ada lagi polemik ke depan terkait mutasi 10 Maret 2017,” ujar Kabiro Hukum, Edrian didampingi Kabiro Humas dan Protokol Mulyadi Nurdin, Selasa (6/6).

Ini juga membuktikan bahwa Kebijakan gubernur melakukan mutasi tanggal 10 maret 2017 yang berdasarkan UUPA diterima oleh Mendagri. Dengan keluarnya surat tersebut tidak ada lagi persoalan bagi pejabat yang dilantik tersebut, termasuk Pengelolaan anggaran.

“Semua hal yang menjadi gunjang-ganjing selama ini tidak ada persoalan lagi termasuk soal pengelolaan anggaran, semua sudah clear,” ujar Edrian.

Dalam surat tersebut Mendagri juga memberi peluang kepada Gubernur Aceh untuk melakukan penataan pejabat jika diperlukan dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Edrian menjelaskan bahwa sebelumnya Gubernur Aceh sudah menyurati Mendagri melalui Surat Gubernur nomor 820/4695 tanggal 12 April 2017 tentang tanggapan atas surat Menteri dalam negeri.

Surat itu dilayangkan dalam rangka menanggapi surat Menteri Dalam Negeri nomor 820/1809/SJ tanggal 11 April 2017 tentang persetujuan penataan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah Aceh.

Pada akhirnya Menteri dalam Negeri telah mangambil satu kebijakan yang sangat arif dan bijaksana dalam menanggapi polemik mutasi tersebut, dengan keluarnya surat nomor 121/2412/SJ tanggal 24 Mei 2017 perihal: Persetujuan Penataan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Aceh.

Dalam surat Mendagri tersebut berisi dua poin, sebagai berikut: Point Pertama, Pada prinsipnya Kementerian Dalam Negeri menyetujui atas penataan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Aceh yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Aceh nomor PEG.821.22/004/2017 tanggal 10 Maret 2017.

kedua, dalam hal dibutuhkan penataan lanjutan terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Aceh dapat dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Surat ditandatangi langsung Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan dikirim kepada Gubernur Aceh dan tembusannya ke Menkopolhukam, Menpan-RB, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua DPR Aceh, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Aceh.

(Masriadi Sambo)

Artikel ini ditulis oleh: