Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia melakukan aksi menolak Reklamasi Teluk Jakarta, di kawasan CFD, Jakarta, Minggu ( 26/3/2017). Dalam aksinya, mereka menolak Reklamasi Teluk Jakarta, karena ini menjadi salah satu bukti negeri ini belum berpihak kepada Rakyatnya. Reklamasi Teluk Jakarta tidak memberi nilai tambah pada Jakarta dan Reklamasi menghilangkan ladang pekerjaan bagi para nelayan. AKTUAL/Munzir
Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia melakukan aksi menolak Reklamasi Teluk Jakarta, di kawasan CFD, Jakarta, Minggu ( 26/3/2017). Dalam aksinya, mereka menolak Reklamasi Teluk Jakarta, karena ini menjadi salah satu bukti negeri ini belum berpihak kepada Rakyatnya. Reklamasi Teluk Jakarta tidak memberi nilai tambah pada Jakarta dan Reklamasi menghilangkan ladang pekerjaan bagi para nelayan. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Pembangunan pulau reklamasi di Pantai Utara Jakarta dipastikan dihentikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya menepati janji kampanyenya untuk mencabut izin reklamasi Jakarta.

Pencabutan ini dilakukan setelah mendapat rekomendasi Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura).

“Sudah dicabut sekarang, kalau sudah dicabut nggak ada pemberian izin,” kata Anies di Jakarta, Kamis (27/9) kemarin.

Sebagaimana diketahui, hingga kini sudah terdapat 4 pulau reklamasi yang dibangun di kawasan Teluk Jakarta, yaitu Pulau C, Pulau D, Pulau G dan Pulau N.

Dari keempat pulau, tiga di antaranya sudah tuntas pembangunannya. Saat ini, Pulau C merupakan satu-satunya pulau reklamasi yang belum tuntas pembangunannya.

“Jadi misalnya pulau C sudah dibangun separuh, tidak diteruskan. Tapi lahan yang sudah dibangun (D, G, N) akan kita manfaatkan. Pemanfaataannya sesuai dengan tata ruang, dan rencana wilayah di Jakarta,” ujar Anies.

“Tidak ada rencana pembongkaran karena kerusakan lingkungan dari pembongkaran itu akan luar biasa. Bayangkan 310 hektare tanah dibongkar, tanahnya dikemanakan,” jelasnya menambahkan.

Ke depan, lanjut Anies, pulau yang sudah terbangun ini akan digunakan untuk kepentingan warga Jakarta. Namun, ia mengaku belum mengetahui detil terkait alih fungsi ini.

“Tergantung rencana tata kota, di sinilah pentingnya menyusun pemanfaatan dulu, baru bicara tiap-tiap akan dipakai apa,” terang Anies.

Untuk informasi, Pemprov DKI Jakarta telah merencanakan pembangunan 17 pulau reklamasi di kawasan Teluk Jakarta. Persoalan reklamasi sendiri sempat beberapa kali menjadi polemik.

Dengan demikian, terdapat 13 pulau reklamasi yang belum dibangun sesuai dengan rencana awal. Bagaimana nasibnya?

Menurut Anies, pihak pengembang boleh saja jika ingin mengajukan izin kembali kepada Pemprov.

“Sebagai proses izin boleh tapi kami kebijakan tidak boleh melakukan reklamasi. Jadi kalaupun mengajukan izin, kami tidak memberikan izin,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan