Jakarta, Aktual.com — Staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sunny Tanuwidjaja kali ini benar dicekal bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pecegahan yang akan dilakukan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berlangsung selama 6 bulan kedepan.

“Permintaan cegah ini disampaikan per 6 April 2016,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Kamis (7/4).

Sunny memang diduga memiliki peran dalam kasus dugaan suap pengesahan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta. Keterlibatan Sunny dibeberkan oleh pengacara Mohamad Sanusi, Krisna Murti.

Menurut pengacara salah satu tersangka kasus suap pengesahan Raperda Reklamasi ini, Sunny berperan sebagai penghubung antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan perusahaan pelaksana reklamasi, khususnya PT Agung Podomoro Grup.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu