Jakarta, Aktual.co —Akhirnya, tarif taksi di DKI Jakarta ikut naik menyusul kenaikan yang sudah lebih dulu diberlakukan angkutan umum lain, pasca naiknya BBM bersubsidi. 
Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI, Emanuel Kristanto mengatakan semula tarif awal taksi Rp 7.000. Setelah naik, tarif awalnya jadi Rp 8.500. 
“Untuk tarif batas taksi Rp 8.500 dan tarif batas bawah Rp 7.500. Perhitungannya sesuai dengan jarak per kilometer. Tarif tunggu per jam taksi Rp 55.000,” kata dia, di Jakarta, Kamis (11/12).
Untuk tarif per kilometer yang disepakati sebesar Rp 4.600 untuk batas atas, dan batas bawah Rp 4.000. 
Sebelum jadi Rp 8.500, kata Emanuel, awalnya diusulkan tarif awal taksi adalah sebesar Rp 13 ribu. Tapi dianggap terlalu mahal. Lalu turun jadi Rp 11 ribu. Namun angka itu ternyata juga masih dianggap terlalu tinggi.
“Karena kenaikan BBM hanya Rp 2.000 saja. Jadi disepakati naik menjadi Rp 8.500,” ucap dia.
Berbeda dengan kenaikan tarif angkutan ekonomi yang memerlukan Peraturan Gubernur, kenaikan tarif taksi yang termasuk dalam angkutan non ekonomi, hanya perlu mengeluarkan surat pemberitahuan saja.

Artikel ini ditulis oleh: