Jakarta, Aktual.co —Biaya Komisi Pemilihan Umum untuk selenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Pasaman Barat membengkak.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat, Syafrinaldi mengakui pembengkakan biaya terjadi hingga dua kali lipat. Sebelumnya, KPU Pasaman Barat telah menganggarkan Rp15 miliar lebih untuk Pilkada, tapi kini menjadi Rp 30 miliar.
Pembengkakan biaya, diakuinya, terjadi setelah keluarnya aturan baru tentang pelaksanaan Pilkada. Perubahan anggaran, ucap dia, merupakan amanat Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, tentang perubahan Perpu nomor 01 tahun 2015 pilkada, perubahan Perpu 01 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur/bupati/walikota menjadi Undang-Undang. 
“Dalam aturan itu disebutkan bahwa mulai dari baliho, spanduk, umbul-umbul dan alat peraga lainnya disediakan oleh KPU sehingga membutuhkan anggaran yang besar,” ujar dia di Simpang Ampek, Minggu (17/5).
Ditambah lagi ada debat calon, pembuatan cetak dan pemasangan alat peraga pasangan calon seperti pamflet, baliho, kampanye melalui media massa cetak dan elektronik.
“Mau tidak mau dengan adanya perubahan itu maka anggaran menjadi bertambah,” katanya.
Pihaknya telah mengusulkan penambahan anggaran tersebut kepada Pemkab Pasaman Barat dengan harapan dimasukkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2015 nantinya.
“Tentu kita berharap usulan anggaran itu bisa dimasukkan dalam APBD-P 2015 sehingga pelaksanaan Pilkada nantinya dapat berjalan dengan baik,”harapnya.
Komisioner KPU lainnya, Eki Kurniawan menambahkan pihaknya sudah melaksanakan sejumlah tahapan Pilkada. Diantaranya dengan melakukan seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Tes tertulis dan wawancara telah dilaksanakan dan hasilnya telah diumumkan. Direncanakan Senin (17/5) besok anggota PPK akan dilantik,”katanya.

Artikel ini ditulis oleh: