Jakarta, Aktual.com- Paska terjadinya erupsi Gunung Agung di Bali, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memperbolehkan para warga negara asing untuk memilih pintu keluar dari provinsi lain selain dari Bali.

“Kantor Imigrasi Ngurah Rai diberikan kewenangan untuk memberikan izin tinggal dalam keadaan terpaksa kepada WNA sehingga mereka dapat keluar dari pintu keluar selain Bali,” jelas Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno kepada Media melalui keterangan resmi, Selasa (28/11).

Kanim Imigrasi Ngurah Rai sendiri merupakan salah satu kantor imigrasi di Pulau Dewata selain Denpasar dan Singaraja. Dari tiga kantor tersebut terdata 24.979 orang asing di Bali dengan izin tinggal berlaku hingga 25 November.

Adapun rinciannya, yakni Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 9.593 orang, Izin Tinggal Terbatas (Itas) 12.457 orang, dan Izin Tinggal Tetap (Itap) 2.929 orang.

Sejak 25 Oktober-26 November 2017 kata Agung Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai mencatat kedatangan 441.349 orang ke Bali dan keberangkatan 462.133 orang. Lima negara asal WNA terbesar adalah China, Australia, India, Inggris, dan Jepang

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs