Jakarta, Aktual.com – Serikat Pekerja Nasional Chevron Indonesia (SPNCI) merasa dirugikan akibat adanya aksi korporasi yang dilakukan Chevron Indonesia untuk melepas dua Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yakni Salak dan Darajat.
Ketua Umum SPNCI, Indra Kurniawan mengatakan perusahaan itu tidak memberikan apa yang menjadi tuntutan para pekerja. Sedangkan para pekerja merasa kebijakan akuisisi merupakan suatu perubahan badan hukum, sehingga perusahaan harus memberikan diantaranya dana pesangon kepada pekerja.
Namun sayangnya menurut Indra, Chevron merasa kebijakan pergantian kepemilikan saham hanya sebatas pergantian administrasi dan tidak bersentuhan kepada pekerja, dengan demikian Chevron merasa tidak mempunyai kewajiban untuk memenuhi tuntutan pekerja.
“Ini ada kekosongan hukum. Kalau menurut kami, akuisisi telah memberikan perubahan status hukum dan jelas saja akan mempengaruhi pekerja, siapa yang berani menjamin bahwa setelah proses akuisisi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang kami pegang, dilakukan perubahan oleh manajemen yang baru,” ujar Indra Rabu (2/11).
Sementara permasalahan ini telah dia laporkan ke Kementerian Tenaga Kerja, namun Kementerian itu tidak mampu memberi jalan solusi, bahkan mereka memperkuat bahwa telah terjadi kekosongan hukum pada sistem akuisisi.
Namun tambah Indra, seharusnya posisi pemerintah tidak boleh ambigu, justru pemerintah mestinya memberikan ketetapan sebagai kebijakan solusi bagi para pekerja.
“Saya sudah koordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja, kita mengalami kekosongan hukum tentang itu. Kementerian Tenaga Kerja telah mengakui kekosongan ini. Seharusnya mereka tidak boleh ambigu seperti itu,” tandasnya.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka