Jakarta, Aktual.com – Publish What You Pay (PWYP) meminta pemerintah Indonesia untuk tidak terburu-buru memberikan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) sebelum perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu menuntaskan proses divestasi sebesar 51 persen paling lambat tahun 2021.
Memang dalam kesepakatan terdapat klausul bahwa perpanjangan dapat dilakukan 2×10 tahun, namun akan percuma melakukan divestasi jika berlangsung setelah tahun 2021.
“Kalau divestasinya setelah 2021, mengapa kita mesti memperpanjang kontrak? Bukankah setelah 2021 kontrak berakhir dan kita tidak perlu divestasi mengeluarkan uang, karena ketika habis kontrak, semuanya menjadi milik bangsa,” kata Koordinator Nasional PWYP, Maryati Abdullah di Jakarta, ditulis Sabtu (16/9).
Sebagaimana diketahui, setelah menempuh jalur perudingan sejak Februari 2017, akhirnya Pemerintah dan PTFI menyepakati beberapa jalan keluar atas persengketaan kontrak tambang di Papua.
Dalam keterangan pers yang dilakukan Menteri ESDM, Ignasius Jonan bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan CEO Freeport McMoRan, Richard C. Adkerson menyampaikan lima poin pokok kesepakatan.
“Dengan berbagai upaya semaksimal yang bisa kita lakukan, dan dengan kerjasama yang baik. Jadi semua instansi pemerintah, dicapai beberapa hal, walaupun ini tidak mudah,” kata Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (29/8).
Adapun lima poin kesepakatan sebagai berikut:
1.Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK).
2.Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.
3.PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.
4.Stabilitas Penerimaan Negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.
5.Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati 4 poin di atas, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2×10 tahun hingga tahun 2041.
Pewarta : Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs