Ta’in mengatakan praktik pertambangan bauksit setelah ditutup tahun 2014, dan kembali beraktivitas sekitar awal 2018, semakin membabi-buta.

Para pelaku pertambangan bauksit ini tidak bergerak sendiri, melainkan diduga bekerja sama dengan oknum di pemerintahan daerah maupun di pusat. Sinergi itu, katanya lagi, yang melahirkan batu bauksit yang keluar dari kawasan hutan di pulau-pulau seolah-olah menjadi legal, dan dijual ke PT Gunung Bintan Abadi yang mendapat kuota ekspor ke China seberat 1,6 juta metrik ton.

“Permasalahan ini melibatkan banyak pihak. Kami sudah laporkan ke berbagai lembaga di pusat untuk segera ditindak para pelakunya,” ujarnya menegaskan.

Artikel ini ditulis oleh: