Budi tidak bisa menyimpulkan secara jelas tentang keabsahan surat itu. Tapi kalau surat itu benar disampaikan DPD Golkar Jabar, maka tindakan itu tidak tepat. Pihaknya akan mengkaji putusan tersebut untuk membawa persoalan itu ke tingkat DPP.
“Harapannya, masalah itu bisa diselesaikan secara adil dan bijaksana untuk kepentingan kemajuan Partai Golkar di Karawang,” kata dia.
Tetapi selama belum ada keputusan dari DPP Partai Golkar, maka secara de facto dan de jure, Ketua Partai Golkar Karawang ialah Sri Rahayu Agustina.
Dikabarkan sebelumnya, DPD Partai Golkar Jawa Barat memberhentikan Sri Rahayu Agustina dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Karawang karena dianggap melakukan pelanggaran ketentuan partai.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan DPD Golkar Provinsi Jawa Barat Nomor: Kep-68/GOLKAR/XII/2017, disebutkan Sukur Mulyono sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Golkar Karawang, menggantikan Sri Rahayu Agustina.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara