Jakarta, Aktual.co —Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar resmi dieksekusi dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Kamis (11/3) untuk menjalani hukuman seumur hidup.
“Karena telah berkekuatan hukum tetap, hari ini dilakukan eksekusi terhadap Akil Mochtar ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Proses eksekusi selesai sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (11/3).
Terpidana kasus suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada. Yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp3 miliar, Pilkada Kalimantan Tengah Rp3 miliar, Pilkada Lebak, Banten Rp1 miliar, Pilkada Empat Lawang sebesar Rp10 miliar dan 500 ribu dollar AS, serta Pilkada Kota Palembang sekitar Rp 3 miliar.
Akil ditangkap KPK awal Oktober 2013 di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra, Jakarta. Saat penangkapan, KPK juga menyita uang dollar Singapura serta AS senilai kurang lebih Rp3 miliar.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, akhir Juni 2014, Hakim Ketua Suwidya mengganjar Akil dengan hukuman penjara seumur hidup.
Artikel ini ditulis oleh:

















