Jakarta, Aktual.com — Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menolak menjadi saksi untuk terdakwa Rusli Sibua, yang didakwa memberikan uang Rp 2,89 miliar untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada di kabupaten Pulau Morotai yang ditangani Akil pada 2011.

“Saya tidak bersedia menjadi saksi dalam perkara ini. Pertama karena terhadap perkara saya yang sudah berkekuatan hukum tetap, ada barang bukti rekening saya yang tidak disita dan tidak masuk perkara tapi sampai saat ini tidak dibuka,” kata Akil dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/9).

Akil didatangkan dari lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, dimana dia menjalani vonis seumur hidup berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah di MK dan tindak pidana pencucian uang.

“Dua rekening saya di DPR berdasarkan putusan tidak dirampas untuk negara tapi tidak juga dibuka. Kemudian rekening anak saya juga dilakukan blokir,” kata Akil.

Menurut Akil, saat dia dieksekusi pada 12 Maret 2015 lalu, jaksa KPK menjanjikan untuk membuka blokir rekening-rekening tersebut dalam waktu dua minggu, namun hingga saat ini pemblokiran masih tetap berlaku. “Kami sudah kirim surat ke pimpinan KPK tapi tidak ada penyelesaian apapun, kalau negara berlaku seperti ini kami tidak bersedia berbuat baik untuk negara karena negara juga menginjak hak kami sebagai warga negara. Buktinya kami sudah bersurat ke KPK dan pimpinan tap tidak ada penyelesaian,” ujar Akil.

Sebab lain Akil menolak menjadi saksi adalah karena dia sudah dijatuhi pidana dan dinyatakan bersalah sehingga kesaksiannya tidak berdampak lagi. “Dalam perkara ini saya sudah dijatuhi pidana dan bersalah dalam perkara ini jadi kesaksian kami tidak ada dampaknya lagi,” ujar Akil.

Tapi jaksa penuntut umum KPK Ahmad Burhanuddin mengatakan bahwa kesaksian Akil tetap diperlukan. “Soal blokir akan kami sampaikan ke pimpinan dan rekan penyidik. Kami tetap minta Pak Akil memberikan keterangan sebagai saksi walau Pak Akil sudah pernah menyampaikan keterangan sebagai terdakwa dalam perkaranya namun berdasarka pasal 35 UU No 31/1999 menyatakan setiap orang wajib memberikan keterangan sebagai saksi,” kata jaksa Burhanuddin.

“Jawabannya seperti itu, kami perlu makan, itu menyangkut penghasilan kami sebagai anggota DPR yang tidak ada kaitan dengan perkara. Saya sudah bersikap baik beberapa kali persidangan, apa pun yang terjadi pada saat ini saya tidak akan bersedia memberi keterangan,” kata Akil tegas.

Ketua majelis hakim Supriyono pun berupaya untuk membujuk Akil. “Blokir dan memberikan saksi itu tidak ada kaitannya, tapi perlu mendapat perhatian penuntut umum. Dan saudara wajib memberikan keterangan, jika saudara memberikan keterangan yang benar maka saudara kan mulia dan ada kewajiban untuk memberikan terang dalam perkara,” kata Supriyono.

“Bagi saya tidak ada artinya. Kemuliaan itu itu kamuflase! Saya tidak mau bersaksi. Terserah apa yang akan terjadi pada saya, saya tetap menolak untuk memberikan saksi. Silakan dibaca saja BAP saya,” tegas Akil.

Atas jawaban itu, hakim pun bermusyawarah dan akhirnya meluluskan permintaan Akil tersebut. “Setelah kami bermusyawarah, majelis untuk sementara saksi kita tangguhkan sampai menunggu perkembangan selanjutnya, kita tergantung KPK juga,” kata Supriyono.

Ditemui seusai sidang, Akil mengatakann bahwa uangnya dalam rekening yang diblokir itu masih ada sekitar Rp100 juta. “Saya tidak ingat persis, rekening di Mandiri itu kan gaji saya selama di DPR, masih ada sisa, mungkin ada Rp100-an juta atau berapa. Itu diblokir tapi tidak disita Kita mau ngambil duit tidak bisa, ini masalah hak saja kok,” kata Akil.

Akil pun mengaku sudah lima kali mengajukan surat ke KPK untuk meminta pembukaan rekening. “Kita sudah bikin surat, lima kali selalu menunggu putusan pimpinan. Sampai hari ini, berurusan dengan KPK tidak bisa berhadapan langsung. Itu surat dikirim dari Maret, April, Mei,” ujar Akil.

Selain rekening miliknya yang masih diblokir, KPK juga memblokir atas nama istrinya Ratu Rita Akil. “Ada rekening istri saya tidak disita tapi diblokir, tidak ada masuk dalam berkas perkara. Itu urusanya apa coba? Memang mau merampok itu? Saya mau melaporkan ini ke polisi, menahan barang ini. Saya minta izin dulu ke kalapas kan haru izin keluar,” kata Akil.

Bila tidak dipenuhi, Akil mengaku akan menggugat ke pengadilan perdata. “Saya akan menggugat ini secara perdata ke pengadilan , tapi kita tunggu niat baik mereka. Selama ini kita jadi saksi, jauh-jauh dari Bandung bolak balik, mereka nggak hargain kita. Saya bukan ngada-ngada, berdasarkan putusan pengadilan kok. Gaji saya di MK yang dibikin penetapan hakim sebelum perkara saya diputus dan diperintahkan hakim dikembalikan sampai hari ini belum dikembalikan, tinggal eksekusi aja. Itu aja mereka masih tidak mau,” ujar Akil.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu