Jakarta, Aktual.com — Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akl Mochtar kesal kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran masih membolik rekening miliknya. Dia pun meminta KPK agar segera mengatifkan kembali rekeningnya.
Akil mengatakan, bahwa rekening miliknya yang berada d bank Mandiri, berisi uang gaji selama menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009. Namun demikian, Akil tidak bisa menyebutkan berapa jumlah total uang dalam rekening tersebut.
“Masih ada lah (rekening yang diblokir), kalau tidak ada ngapain ngotot minta dibuka. Saya nggak inget persis jumlahnya, tetapi kan seperti di rekening Mandiri itu kan gaji saya selama menjadi anggota DPR, masih ada ratusan juta gitu lah,” kata Akil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/9).
Terpidana kasus suap sengketa Pilkad di MK itu, hari ini dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. Dia akan dijadikan saksi untuk terdakwa Rusli Sibua, Bupati Pulau Morotai yang terjerat kasus suap di MK. Kendati demikian, Akil menolak untuk bersaksi di sidang Rusli. Belum aktifnya rekening Akil yang diblokir KPK, menjadi salah satu alasan mengapa dirinya enggan memberika kesakasian.
“Saya tidak bersedia menjadi saksi dalam perkara ini (suap Rusli Sibua). Pertama, saya terhadap perkara saya yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dan ada barang bukti rekening saya, berupa rekening ada yang tidak disita nggak masuk perkara, tapi sampai saat ini tidak dibuka,” kata Akil.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu