Jakarta, Aktual.co — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar yang dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa, Raja Bonaran Situmeang, menyatakan tidak pernah menyidangkan perkara sengketa Pilkada Kota Tapanuli Tengah (Tapteng).
“Saya tidak pernah menyidangkan perkara Pilkada Tapteng,” ujar Akil, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (13/4).
Mendengar jawaban itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menyela dengan memberikan pertanyaan kepada Akil. “Apakah anda ikut memutuskan perkara ini (Pilkada Tapteng),” tanya Jaksa.
Akil pun menjawabnya dengan gamblang. Dia mengatakan, untuk memutuskan perkara tersebut para Hakim Panel juga ikut mengemukakan pendapat. “Itu semua putusan panel,” jawab Akil.
Untuk diketahui, persidangan kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Tapteng dengan terdakwa Raja Bonaran Situmeang, kembali disidangkan. Kali ini, JPU KPK bukan hanya menghadirkan Akil Mochtar.
Mereka juga mendatangkan dua saksi lainnya, yakni bekas Hakim Panel di MK, Harjono, serta mantan Panitera MK, Kasianur Sidauruk.
“Saksi pada hari ini Akil Mochtar mantan Ketua MK,” kata Jaksa KPK Sigit Waseso sebelum memeriksa Akil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2015) siang.
Diketahui, Bonaran didakwa telah menyuap Akil Mochtar dengan uang sebesar Rp1,8 miliar. Menurut JPU KPK, suap itu diberikan agar MK menyatakan kemenangan Bonaran pada Pilkada Tapteng tahun 2011, tetap sah sebagaimana keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Untuk mengamankan kemenangan Bonaran, Akil lantas meminta disediakan uang Rp3 miliar. Demi memenuhi permintaan Akil, Bonaran meminjam uang kepada Aswar Pasaribu. Alhasil, uang yang diminta Akil itu bisa dipenuhi oleh Bonaran, namun hanya sebesar Rp1,8 miliar.
Pemberian suap itu dilakukan dengan dua tahap. Pertama, uang Rp900 juta diambil oleh kolega Bonaran, Tomson Situmeang dari BNI Rawamangun. Kemudian disetorkan ke Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Subur Effendi. Dan dikirimkan ke rekening perusahaan milik istri Akil, CV Ratu Samagat.
Sedangkan pemberian tahap kedua dilakukan 20 Juni 2011 dengan nominal Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat. Kedua tahap pengiriman uang itu dilakukan Bonaran sesuai dengan permintaan Akil.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby












