Jakarta, Aktual.com – Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Muslim Ayub menilai langkah Ade Komarudin, yang melayangkan gugatan terhadap hasil putusan MKD terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPR bukan lah pada tempatnya.

Pasalnya, keputusan MKD soal pemberhentian Akom mengacu dan berdasarkan peraturan DPR nomor 2 tahun 2015 tentang etika dan UU MD3. “Jadi salah alamat dia kalau mau gugat MKD,” ujar Muslim di Jakarta, Rabu (27/12).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, bahwa sebelum MKD menjatuhkan keputusan soal pemberhentian Akom, berulangkali lembaga etik tersebut telah memanggil yang bersangkutan untuk datang ke MKD.

“Namun, dua kali pula Akom tidak bisa hadir dengan alasan akan berobat ke Singapura. Anehnya, dalam pemanggilan kedua dia bilang harus ada ijin dokter sementara di surat yang dilampirkan yang dikasih ke MKD tidak ada. Suratnya masih ada ini,” ujar politikus asal PAN ini.

Sekali lagi, Muslim mengingatkan keputusan yang diambil MKD terkait pemberhentian Akom tidak serta merta diambil begitu saja. Sebab, sudah melalui proses dan prosedur yang diatur dalam peraturan DPR nomor 2 tahun 2015 dan UU MD3.

“Kita ambil keputusan didasarkan dua alat bukti yang cukup, kita panggil saksi-saksi dan disitu dibeberkan semuanya. Dan perlu dicatat, keputusan tersebut diambil bukan atas pribadi-pribadi. Tetapi semua anggota MKD yang mewakili fraksinya tidak ada yang menolak atas keputusan tersebut.”

Dia kembali menekankan, Akom tidak pada tempatnya bila melakukan gugatan pada MKD terkait keputusan yang memberhentikan dirinya. “Sekali lagi salah alamat. Kalau mau ya lakukan peninjauan kembali dan itu haknya dia kalau mau PK. Dan perlu diingat juga bahwa keputusan MKD itu sifatnya final and binding (mengikat).”

Laporan: Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu