Pajak sumber pendapatan negara (Paparan Menkeu,Dok FMB9)
Pajak sumber pendapatan negara (Paparan Menkeu,Dok FMB9)

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah akan merevisi berbagai aturan terkait perpajakan guna mengakomodir Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI yang baru diluncurkan pada Jumat (16/11) pagi tadi.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/11).

Susiwijono menyebutkan bahwa PKE XVI mencakup tiga hal, yaitu perluasan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI), dan pengaturan kebijakan devisa hasil ekspor SDA.

Pelaksanaan perluasan tax holiday dilakukan dengan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 yang kemudian akan mengatur mengenai skema baru pengurangan PPH.

Susiwijono juga menjelaskan bahwa pelaksanaan perluasan tax holiday akan menelurkan PMK baru sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus.

“Ditargetkan revisi PMK 35 dan PMK baru harus diselesaikan minggu depan, berarti akan berlaku sekitar 26 November 2018,” kata dia.

Kemudian, untuk pelaksanaan relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) akan dilakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Susiwijono menyebutkan pemberlakuan relaksasi DNI sendiri akan disamakan dengan perluasan tax holiday, yaitu sekitar 26 November 2018.

Terakhir, untuk pelaksanaan penguatan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) atas hasil SDA akan ada peraturan pemerintah baru yang mengatur devisa ekspor atas hasil SDA.

Selain itu, PMK dan Peraturan Bank Indonesia juga akan dibuat baru untuk penetapan ketentuan pelaksanaan DHE SDA.

Susiwijono menjelaskan bahwa pemberlakuan semua pengaturan kebijakan devisa hasil ekspor SDA efektif di 1 Januari 2019.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan