Jakarta, Aktual.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah melakukan Proses Pemilihan terhadap Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu maupun Jenis BBM Khusus Penugasan untuk Tahun 2018 sampai dengan 2022.
Dalam Proses Pemilihan Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (P3JBT) Tahun 2018 sampai dengan 2022, BPH Migas telah mengundang 25 (dua puluh lima) Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak dari Pemerintah dan memiliki fasilitas penyimpanan BBM, untuk menghadiri Penjelasan Konsep Penugasan dan Dokumen P3JBT Tahun 2018 sampai dengan 2022 dan dihadiri 14 Badan Usaha.
“Dari 14 Badan Usaha yang hadir, 11 Badan Usaha melakukan pengambilan Dokumen P3JBT Tahun 2018 sampai dengan 2022, yaitu PT AKR Corporindo Tbk, PT Dinar Putra Mandiri, PT Humpuss Trading, PT Kalimantan Sumber Energi, PT Kaltim Pumitra Sejati, PT Lingga Perdana, PT Palaran Indah Lestari, PT Pertamina (Persero), PT Puma Energy Indonesia, PT Total Oil Indonesia dan PT Tri Wahana Universal,” kata Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas, Fanshurullah Asa di Jakarta, Senin (8/1).
Selanjutnya jelas Fansrullah, dari 11 Badan Usaha yang mengambil Dokumen P3JBT Tahun 2018 sampai dengan 2022, terdapat 2 (dua) Badan Usaha yang mengikuti proses P3JBT Tahun 2018 sampai dengan 2022, yaitu PT AKR Corporindo Tbk dengan melalui proses Seleksi dan PT Pertamina (Persero) yang menyatakan kesanggupan untuk menjadi Badan Usaha P3JBT Tahun 2018 sampai dengan 2022 dengan melalui proses Penunjukan Langsung.
Kemudian dalam Proses Pemilihan Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (P3JBKP) Tahun 2018 sampai dengan 2022, BPH Migas mengundang 2 (dua) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan BBM di Indonesia untuk mengikuti proses evaluasi Badan Usaha Calon Pelaksana P3JBKP Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 yaitu PT Pertamina (Persero), dan PT Tri Wahana Universal. Dari kedua Badan Usaha tersebut hanya PT. Pertamina (Persero) yang menyatakan kesanggupan untuk menjadi Badan Usaha P3JBKP Tahun 2018 sampai dengan 2022 dengan melalui proses Penunjukan Langsung.
“Setelah melalui serangkaian proses penilaian dan evaluasi, melalui Sidang Komite BPH Migas telah menetapkan PT AKR Corporindo Tbk sebagai Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu Tahun 2018 sampai dengan 2022 dan PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Tahun 2018 sampai dengan 2022,” ujar Fanshurullah
Adapun Kuota penugasan Tahun 2018 untuk kedua Badan Usaha tersebut sebagai berikut :
a) PT AKR Corporindo Tbk Untuk JBT sebesar 250.000 KL dengan penugasan di seluruh wilayah Indonesia
b) PT Pertamina (Persero) Untuk JBT sebesar 15.980.000 KL dengan penugasan di seluruh wilayah Indonesia dengan rincian sebagai berikut :
• Minyak Solar (Gas Oil) sebesar 15.370.000 KL
• Minyak Tanah (Kerosene) sebesar 610.000 KL
Untuk JBKP sebesar 7.500.000 KL dengan penugasan di wilayah luar Jamali.
Pewarta : Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs












