Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyerahkan sertifikat kepada sejumlah pemantau Pemilu 2019. Bawaslu berharap kerja sama yang dibangun dengan lembaga pemantau yang sudah terakreditasi tersebut dapat menjadi ‘suplemen’ demokrasi sehingga penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 dapat berjalan jujur dan adil.

Komisioner Bawaslu M. Afifudin mengungkapkan, tujuan dibentuknya Lembaga Pemantau Pemilu terakreditasi tersebut ialah untuk mendukung Pemilu dengan cara mengawasi kinerja penyelenggara pemilu dan juga peserta pemilu agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.

Selain itu ungkap Afif, dengan adanya sinergi antara penyelenggara pemilu dengan Lembaga Pemantau Pemilu terakreditasi ini, dapat menguatkan proses demokrasi sehingga partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 akan meningkat.

“Saat ini keterlibatan lembaga pemantau pemilu semakin berkurang padahal penting untuk melakukan pengawasan baik kepada peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu,” ujar M. Afifudin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (11/7).

Afif juga menegaskan, bahwa pengawalan terhadap data pemilih menjadi isu yang biasa menarik perhatian menjelang Pemilu 2019. Ia mencatat, ketika Pilkada Serentak 2018 lalu, dari 17 provinsi yang melakukan pilkada, ada 1,4 persen atau semitar 2 juta pemilih DPT di Pilkada. Ini menunjukkan pemutakhiran data yang dilakukan oleh KPU belum maksimal.

“Ini jadi pekerjaan rumah bersama, DPS sudah ditetapkan dan basisnya adalah DPT Pilkada atau pemilu terakhir. Mestinya penyelenggara memastikan bagaimana data pemilih kemarin (Pemilu sebelumnya) menjadi basis untuk DPS,” tegasnya.

Perlu diketahui, ada lima Lembaga Pemantau terakreditasi yang diberikan sertifikat oleh Bawaslu karena memenuhi persyaratan sebagai pemantau pemilu, yakni JPPR, Perludem, GMKI, Laskar Anti Korupsi Indonesia, dan Pijar Keadilan. Sedangkan masih ada tiga lembaga pemntau yang masih dalam tahap verifikasi Bawaslu, yakni KIPP, KAMI dan UNU.

“Sesuai dengan UU, insitusi yang berhak mengangkat lembaga pemantau terakreditasi ini sekarang adalah Bawaslu, kalau dulu kan KPU,” kata Afif.

Semetara itu, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni mengapresiasi langkah cepat Bawaslu yang sudah memberikan sertifikasi kepada para Lembaga Pemantau Pemilu terakreditasi untuk Pemilu Serentak 2019 karena ia sadar pemilu di Indonesia sangat luas sehingga memerlukan banyak pihak.

Meski begitu ia menjelaskan bahwa ada emapat fokus Perludem dalam pengawasan Pemilu Serentak 2019, diantaranya ialah; pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan hingga perhitungan suara termasuk rekapitulasi suara.

Namun yang paling penting menurutnya ialah bagaimana kemurnian suara pemilih bisa terfasilitasi dengan baik oleh pelaksana pemilu (KPU) dan juga penegakkan hukum yang memastikan keadilan pemilu bagi pencari keadilan.

“Bawaslu punya peran besar dalam praktek pemenuhan keadilan pemilu bagi semua kepentingan pemangku pemilu,” tuturnya.

Salah satu hak lembaga pemantau pemilu adalah mendapatkan data dan informasi yang mudah kepada penyelenggara pemilu (KPU/Bawaslu), maka Titi berharap, KPU dan Bawaslu bisa memfasilitasinya walaupun UU hanya menyebut data dan informasi hanya dapat diberikan oleh Bawaslu.

Hal senada disampaikan oleh Koordinator Nasional JPPR Sunanto yang menyatakan, bahwa JPPR akan fokus dalam kampanye media yang dapat berpengaruh menyebabkan perpecahan di masyarakat dan juga dana kampanye yang sampai saat ini bahkan ketika Pilkada Serentak 2018 lalu tingkat prosedur administrasiya lebih banyak daripada kebenaran pelaporan dan penggunaan dana kampanye itu sendiri.

“Jadi kehadiran lembaga pemantau pemilu bisa mengawal jalannya pemilu yang demokratis dan berintegritas,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan