Budi Arie Setiadi
Budi Arie Setiadi yang pernah menjabat sebagai Wamendes PDTT dilantik menjadi Menkominfo. DOK/NET

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memperketat cengkeraman terhadap akses ke publik judi online.

Namun, tidak hanya itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi juga menegaskan bahwa platform pinjaman online ilegal menjadi sasaran selanjutnya dalam upaya memberantas praktik keuangan ilegal di dunia maya.

Dalam Forum Merdeka Barat 9, Senin (21/8/2023), Menkominfo menjelaskan bahwa pemerintah telah berkomunikasi dengan operator seluler untuk melakukan tindakan tegas terhadap penawaran judi online dan pinjol ilegal.

“Saya sudah bilang ke operator, ini judi jangan pakai lagi, langsung diblok, judi ini sekarang pakai nomor asing semua loh, sudah tidak pakai nomor Indonesia kan? Karena judi sudah kita kepung, tidak boleh, nah sekarang tinggal pinjol dan begitu juga nanti, ” ujarnya.

Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa hubungan antara judi online dan pinjol ilegal membentuk pola yang mengarah pada tindak kriminalitas. Dia menggarisbawahi pentingnya anggota kedua platform ilegal ini secara menyeluruh.

“Awalnya dari judi online, karena uangnya sudah habis, maka dia akan lari ke pinjol karena syaratnya mudah dan cepat cair. Ujungnya bisa tindakan kriminal seperti kasus pembunuhan mahasiswa UI,” katanya.

Meskipun menghadapi tantangan dalam memberantas pinjol ilegal yang mudah dibuat dan sering menggunakan server di luar negeri, Budi menegaskan bahwa situs atau aplikasi penipuan dan pinjol ilegal tidak memiliki tempat di ekosistem digital Indonesia.

Pemerintah akan mengambil langkah-langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan untuk memutus akses ke situs atau aplikasi tersebut.

“Jika situs penipuan/pinjol ilegal akan melakukan pendaftaran, para pengelolanya wajib untuk menghapus dan/atau menghilangkan fitur dan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan,” jelas Budi.

“Selain itu, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat harus memastikan pematuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”

Jika terdapat indikasi tindak pidana, Budi menegaskan bahwa penegak hukum akan turut dilibatkan untuk melacak dan menentukan pihak yang bertanggung jawab atas praktik ilegal tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah