Suroto berpendapat, sistem pengupahan minimum yang tanpa dibarengi dengan konsep pembatasan rasio gaji itu jelas tidak berkeadilan untuk pekerja.

“Konsep ini feodalistik sekali dan tidak berperikemanusiaan. Parah lagi kalau ini dijadikan sebagai keunggulan komparatif dengan industri di negara lain. Ini jelas inskonstitusional,” katanya.

Negara dengan jumlah tenaga kerja formal hingga 48 juta orang tersebar di seluruh Tanah Air, kata dia, seharusnya menerapkan sistem pembatasan rasio gaji tertinggi dan terendah.

“Kalau mau lebih mutakhir lagi terapkan sistem ESOP (‘employee share ownership plan’) atau kepemilikan saham bagi karyawan,” katanya.

Ia berpendapat, negara yang maju itu harus membangun ekonominya secara berkeadilan sehingga sistem ekonomi tumbuh tapi harus adil.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid