Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal Jaringan Aktivis ProDEM, Satyo Purwanto, mengecam keras pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang melarang Aksi Bela Islam III yang digelar pada tanggal 2 Desember 2016 mendatang.
Menurutnya, demonstrasi dan hak menyatakan pendapat adalah hak konstitusioinal setiap warga Negara dan penyampaian aspirasi itu juga dilindungi oleh Undang-Undang.
“Kapolri mestinya bisa lebih bijaksana ketimbang menebar ancaman. Demonstrasi apapun bentuknya harusnya bisa lebih dihormati dan dikawal,” tegas Satyo dalam keterangannya, Senin (21/11).
Perlu dipahami Kapolri, pada dasarnya aksi menyatakan pendapat adalah ketika saluran resmi dalam sistem pemerintahan atau lembaga penegak hukum dianggap tidak responsif atau tidak dapat bekerja seperti harapan masyarakat dan bisa juga ada distrust.
Jika dievaluasi secara mendalam, persoalan ini muncul karena Polri lamban dalam melakukan proses hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama terkait banyaknya dugaan pelanggaran hukum. Dalam hal ini dugaan kasus korupsi dan tersangka penistaan agama.
“Masyarakat sudah cerdas dan berharap aparat penegak hukum bisa profesional. Jika hari ini masyarakat marah karena memang mestinya hukum bisa tegas dan responsif,” kata Satyo.
“Kita tidak bisa menutup-nutupi ada persoalan serius bahwa Pemerintah belum bisa memberikan keadilan, kesejahteraan dan penghargaan terhadap hak demokrasi substansial kepada Masyarakat,” sambungnya.
Ditekankan pula bahwa ProDEM akan selalu bersama dengan rakyat yang tertindas dan yang diperlakukan dengan tidak adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Terlebih bagi mereka yang dirampas hak-haknya.[Soemitro]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid