Jakarta, Aktual.com – Praktisi hukum Ikhsan Abdullah menilai kegiatan Aksi Kebhinnekaan atau Aksi 412 yang diisi kegiatan partai politik melanggar aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Dalam Bagian Kesatu mengenai Pemanfaatan Jalur HBKB, khususnya Pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa ‘HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik’. Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono seharusnya menghentikan acara tersebut.
“Seharusnya PLT Gubernur memerintahkan kepada aparat Tramtib dan Polisi Pamong Praja yang dimiliki oleh 5 Kota Administrasi untuk menghentikan kegiatan tersebut, karena sangat jelas-jelas melanggar Pergub,” terang Ikhsan kepada Aktual.com, Minggu (4/12).
Menurutnya, Plt Gubernur bisa meminta aparat Kepolisian untuk bersama-sama menghentikan kegiatan yang melanggar Aturan. Bukan sebaliknya, terkesan membiarkan kegiatan meski terlihat jelas kegiatan diisi parpol.
“Ini kan seolah membiarkan tindakan masyarakat dan Parpol yang jelas-jelas melanggar peraturan. Ini berarti Plt Gubernur tidak mengindahkan Pergub tersebut,” katanya.
Disampaikan pula bahwa kegiatan bertemakan ‘Kita Indonesia’ hari ini bisa menjadi preseden buruk ke depan. Sebab parpol, kelompok, ormas lainnya akan menuntut untuk memanfaatkan kegiatan Car Free Day menjadi kegiatan mereka.
“Ini preseden buruk dan harus dihentikan. Apabila dibiarkan maka parpol lain dan masa ormas lain juga menuntut dan memanfaatkan hal yang sama. Lalu Pergub menjadi tidak berarti,” jelas Ikhsan.
Disinggung bagaimana kegiatan-kegiatan yang digelar selama ini, khususnya kegiatan umat Islam yang meminta penegak hukum berlaku adil terhadap kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dimana umat Islam selalu berhadapan dengan aparat Tramtib, Polri bahkan tentara.
“Ini gimana hak publik untuk Car Free Day yang bebas dari kegiatan parpol dan sejenisnya. Dimana Tramtib? Dimana Polri? Dimana tentara?. Jangan diskriminatif, ini sangat tidak adil,” demikian Ikhsan.
(Soemitro)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan