Jakarta, Aktual.com-Penertiban yang dilakukan terhadap 10 rumah di Kompleks Perumahan TNI Angkatan Darat (KPAD) Jatiwaringin, Jakarta Timur itu diwarnai dengan aksi bakar ban oleh warga di depan kompleks.
Menurut Asisten Logistik Kolonel Kodam Jaya Kolonel Tri Hascaryo penertiban sendiri berlangsung selama dari 30 menit dan terjadi sekira pukul 08.00 WIB. Aksi bakar ban yang dilakukan warga pun juga tidak berlangsung lama.
Menurut informasi sekira pukul 11.00 WIB warga yang menolak penertiban sudah bubar. Sementara para anggota TNI masih tampak berjaga di lokasi.
“Ada 10 rumah yang kita tertibkan karena mereka sudah tidak berhak lagi, karena sudah putra-putri dan orang tuanya sudah meninggal, jadi tidak berhak lagi menempati rumah ini,” kata Tri kepada Media, Kamis (18/5/2017).
Sebelumnya kata Tri, pihaknya sudah memberi pemberitahuan akan penertiban 1 hingga ketiga, begitu pula dengan sosialisasi sudah dilakukan sebelumnya.
“Di sini tadi ada bakar ban ya paling cuma dua ban itu kan biasa. Itu sekitar pukul 09.00 dan tidak ada perlawanan sama sekali.” jelas Tri.
Penertiban kata dia ditujukan kepada warga mereka yang sudah tidak memiliki hak untuk tinggal di asrama atau KPAD yang dimiliki Kodam Jaya. Sementara Kompleks KPAD hanya boleh ditempati prajurit hingga meninggal, istri dan orangtua juga masih diperbolehkan menempati meski prajurit sudah meninggal.
“Setelah tutup usia semuanya sudah nga boleh. Anak-anaknya nggak boleh. Harus dikembalikan ke negara. Ini anak-anaknya yang nempatin. Ya nggak boleh,” jelas Tri.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















