Jakarta, Aktual.com — Seorang pria residivis begal kembali ditangkap oleh Polres Jakarta Utara di rumahnya, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (23/1).

Kapolres Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Susetio Cahyadi mengatakan, polisi terpaksa melepaskan tembakan karena pelaku yang bernama Riyan Putra alias ‘burung’ (23), berusaha melawan saat penangkapan.

“Polres Jakarta Utara terpaksa melakukan tindakan keras dan terukur dengan menembak pelaku. Karena saat dilakukan observasi di rumahnya, pelaku melawan,” ujarnya saat konferensi pers, Jakarta, Minggu (10/01).

Lanjut Susetio, pelaku sudah delapan kali melakukan aksi kejahatan. Bahkan, tak segan-segan melukai korbannya jika melawan. Dari delapan kali beraksi, pelaku selalu melukai korban. Jika tidak melukai leher, pelaku menusuk paha korban dengan benda tajam.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan korban bernama Tohir pada tanggal 23 Desember 2015, dimana ia dibegal oleh Riyan dan kedua rekannya saat keluar dari pintu tol Kebun Baru.

“Pelaku menodongkan pisau di kanan-kiri mobil. Saat itu korban sedang ekspedisi mengantarkan barang menggunakan mobil pick up,” imbuh Susetio.

Kemudian dengan paksa pelaku menarik tas korban hingga akhirnya Tohir terluka terkena pisau kujang. Kemudian pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp2.000.000 berikut ponsel jenis Blackberry dan surat-surat penting.

“Modus yang dilakukan oleh pelaku mirip dengan bajing loncat. Jadi para pelaku beraksi ketika kondisi jalan sedang macet,” tuturnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah kujang, satu buah tas hitam, satu topi, dua buah dompet warna coklat dan uang tunai senilai Rp1,300.000.

Oleh karena itu, pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

“Kita akan memberikan catatan kepada jaksa penuntut. Kita minta untuk diakumulasi atas kejahatannya sebanyak 8 kali. Agar ada efek jera atas perlakuannya,” tandas Susetio.

Artikel ini ditulis oleh: