Jakarta, Aktual.com – Suasana kota Jakarta mulai mengalami kelumpuhan, pasalnya telah terjadi tumpah ruah manusia di sepanjang jalan-jalan Jakarta untuk menuntut agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di lakukan penahanan fisik atas dugaan kasus delik pidana penistaan agama.
Terpantau pada pukul 06:18 Wib, iring-iringan manusia mengular dari Patung Tugu Pancoran melalui Jl Supomo hingga Jl Saharjo kawasan Manggarai.
Masa berjalan kaki sembari menyuarakan seruan-seruan pembelaan terhadap al-qur’an, Islam dan tuntutan keadilan kepada penegak hukum.
Adapun kendaraan pengguna jalan berlalu secara merayap karena pertambahan jumlah massa semakin tak terbendung.
Sebagaimana diketahui saat ini status Ahok sudah P21 atau lengkap berkas perkara dengan sangkaan pidana penistaan agama delik pasal 156 dengan ancaman penjara 4 tahun atau alternatif pasal 156 a dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka