Jakarta, Aktual.com – Penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan pemeriksaan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Ketum PB HMI) Mulyadi P Tamsir terkait kerusuhan aksi 4 November 2016.

“Rencananya siang (Senin) ini akan hadir,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Senin (14/11).

Awi menuturkan penyidik mengagendakan kembali meminta keterangan Mulyadi karena pemeriksaan sebelumnya belum selesai pada Kamis (10/11).

Pada pemeriksaan pertama, penyidik melayangkan 28 pertanyaan seputar dugaan keterlibatan aksi unjukrasa yang berujung ricuh tersebut.

Selain itu, polisi mengkonfirmasi lima anggota HMI yang menjadi tersangka kerusuhan aksi kepada Mulyadi.

Diungkapkan Awi, Mulyadi dinilai tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan sebelumya karena enggan menjawab pertanyaan dari penyidik.

Sebelumnya penyidik juga meminta keterangan Ketua HMI Jakarta Selatan Harry Safarimau dan koordinator aksi Dicky Reza Wibowo pada Rabu (9/11).

Polisi juga telah menetapkan lima kader HMI, yakni Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun dan Muhammad Rizki Berkat.

Para tersangka dikenakan Pasal 214 KUHP juncto Pasal 212 KUHP lantaran melawan petugas saat bertugas dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid