Jakarta, Aktual.com – Rektorat Universitas Gunadarma memberikan sanksi kepada pelaku perundungan kepada mahasiswa setempat MF (angkatan 2016), setelah melakukan investigasi selama tiga hari.

“Skorsing selama 12 bulan kepada 3 mahasiswa (AA, YLL, HN). Skorsing enam bulan pada satu mahasiswa (PDP). Peringatan tertulis pada sembilan mahasiswa yang terlihat dalam video,” kata Wakil Rektor III Universitas Gunadarma Irwan Bastian dalam konferensi pers, Rabu (19/7) malam.

Ia mengatakan setelah video yang viral di media sosial kami langsung membentuk tim yang bertugas melakukan investigasi kasus tersebut. Ini merupakan langkah cepat kami mengingat pentingnya permasalahan tersebut.

Sanksi tersebut diberikan setelah memina keterangan pada para mahasiswa yang berada di video. Peristiwa terjadi direkam dalam video itu terjadi di Kampus Universitas Gunadarma pada Jumat (14/7) 2017 sekitar pukul 16.30 WIB.

Dikatakannya pihak kampus mengutuk tindakan perundungan tersebut. Sesudah mendengar keterangan semua pihak dan mempertimbangkan tata tertib kampus maka sanksi sudah diputuskan berupa skorsing.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka