Menurut Reza, hasil dekonsolidasi anak usaha harusnya terlihat di priode laporan kinerja keuangan selanjutnya. “Kalau terkait aksi dekonsilidasi, terlihat nanti di priode berikutnya dan sekarang belum terlihat,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Dia menegaskan, pengalaman sebelumnya bila ada perusahaan melepas kepemilikan di suatu anak usaha atau dialihkan kepemilikan sahamnya, baik itu dijual, diprivatisasi, atau lainnya, yang penting tidak ada di perusahaan tersebut, maka pencatatan laporan keuangan konsolidasi tak akan memasukan anak usaha tersebut.

Akan tetapi soal dugaan pembeli saham MSU dari luar negeri dan terafiliasi dengan Lippo, Reza membenarkan kemungkinan itu. “Namanya konglomerasi apapun memungkinkan. Yang penting sesuai aturan-aturan hukum yang berlaku,” kata Reza.

Dalam laporan keuangan LPCK kuartal II 2018, manajemen Lippo Cikarang sudah menyampaikan bila sejak Maret 2018 perusahaan telah mengalihkan 50,01% saham MSU kepada dua pihak, Hasdeen Holdings Ltd. dan Masagus Ismail Ning.

Ini membuktikan bila aksi dekonsolidasi tidak terkait dengan kasus perizinan yang terungkap pada Oktober lalu. Aksi korporasi ini lebih merupakan strategi perseroan menggandeng perusahan internasional mendukung Meikarta.