1 dari 14
Sebelumnya pada tanggal 12 November 2015 petugas Kepolisian memaksa pindah massa Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK) lokasi aksi yang semakin jauh dari Istana Merdeka dengan alasan UU No.9 tahun 1998.
Para massa Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK) tetap melalukan aksi didepan Istana Merdeka, walau pihak Kepolisian sudah menghimbau para peserta untuk tidak melakukan aksinya didepan Istana Merdeka.
Sebelumnya pada tanggal 12 November 2015 petugas Kepolisian memaksa pindah massa Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK) lokasi aksi yang semakin jauh dari Istana Merdeka dengan alasan UU No.9 tahun 1998.
(19/11/2015). Sebelumnya Aksi Diam Payung Hitam Kamisan pada tanggal 12 November 2015 petugas Kepolisian memaksa pindah massa Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK) lokasi aksi yang semakin jauh dari Istana Merdeka dengan alasan UU No.9 tahun 1998.
Para massa Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK) tetap melalukan aksi didepan Istana Merdeka, walau pihak Kepolisian sudah menghimbau para peserta untuk tidak melakukan aksinya didepan Istana Merdeka.
Sebelumnya pada tanggal 12 November 2015 petugas Kepolisian memaksa pindah massa Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK) lokasi aksi yang semakin jauh dari Istana Merdeka dengan alasan UU No.9 tahun 1998.
Sebelumnya Aksi Diam Payung Hitam Kamisan pada tanggal 12 November 2015 petugas Kepolisian memaksa pindah massa Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK) lokasi aksi yang semakin jauh dari Istana Merdeka dengan alasan UU No.9 tahun 1998.
Sebelumnya Aksi Diam Payung Hitam Kamisan pada tanggal 12 November 2015 petugas Kepolisian memaksa pindah massa Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK) lokasi aksi yang semakin jauh dari Istana Merdeka dengan alasan UU No.9 tahun 1998.
(19/11/2015). Sebelumnya Aksi Diam Payung Hitam Kamisan pada tanggal 12 November 2015 petugas Kepolisian memaksa pindah massa Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK) lokasi aksi yang semakin jauh dari Istana Merdeka dengan alasan UU No.9 tahun 1998.
Para massa Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK) tetap melalukan aksi didepan Istana Merdeka, walau pihak Kepolisian sudah menghimbau para peserta untuk tidak melakukan aksinya didepan Istana Merdeka.
Sebelumnya Aksi Diam Payung Hitam Kamisan pada tanggal 12 November 2015 petugas Kepolisian memaksa pindah massa Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK) lokasi aksi yang semakin jauh dari Istana Merdeka dengan alasan UU No.9 tahun 1998.
Terlihat para anggota Kepolisian dari Polsek Gambir menghimbau kepada peserta aksi kamisan yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK) untuk tidak melakukan aksinya diseberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/11/2015). Sebelumnya Aksi Diam Payung Hitam Kamisan pada tanggal 12 November 2015 petugas Kepolisian memaksa pindah massa Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK) lokasi aksi yang semakin jauh dari Istana Merdeka dengan alasan UU No.9 tahun 1998.
Terlihat para anggota Kepolisian dari Polsek Gambir menghimbau kepada peserta aksi kamisan yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK) untuk tidak melakukan aksinya diseberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/11/2015). Sebelumnya Aksi Diam Payung Hitam Kamisan pada tanggal 12 November 2015 petugas Kepolisian memaksa pindah massa Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK) lokasi aksi yang semakin jauh dari Istana Merdeka dengan alasan UU No.9 tahun 1998.
Artikel ini ditulis oleh:

















