Ribuan umat Islam dari berbagai daerah melakukan aksi kawal sidang Gubernur Penista Agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di depan kantor Kementan, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. AKTUAL/Munzir

Artikel ini ditulis oleh: