Jakarta, Aktual.com — Aksi mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Lintas Pulau Se-Tanah Air di Istana Negara dihadang aturan yang dikeluarkan Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti. Mahasiswa tidak bisa leluasa menyampaikan aspirasinya di depan Istana Negara.

Mereka merasakan langsung dampak keluarnya Surat Edaran Kapolri tentang penanganan ujaran kebencian atau hate speech seperti dikhawatirkan berbagai pihak SE tersebut akan membungkam kebebasan masyarakat menyampaikan pendapatnya.

“Kenapa kita ditempatkan disini, apakah kalian sepakat ditempatkan disini teman-teman? Padahal kami datang damai bukan untuk ricuh, kenapa dihalang-halangi,” tegas salah satu orator dari atas mobil pengeras suara.

“Kita sampaikan aspirasi dihalang-halangi, bagaimana kita bisa memberikan masukan ke pemerintah. Ini kan secara langsung membatasi penyampaian aspirasi,” lanjut dia.

Perwakilan mahasiswa sempat bernegosiasi dengan pihak keamanan, akan tetapi negosiasi tidak membuahkan hasil. Aksi mahasiswa tetap tidak diperkenankan berada di depan Istana Negara, melainkan 100 meter dari gerbang Istana.

Sebelum ini, berbagai elemen masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya dilakukan di depan Istana, tepatnya di Jalan Medan Merdeka Utara Dengan adanya aturan baru, penyampaian aspirasi berbagai elemen masyarakat harus ‘mengalah’ dan berorasi di Jalan Medan Merdeka Barat.

Artikel ini ditulis oleh: