Para korban sudah lama merasa ketakutan dengan para tersangka yang kerap beraksi dengan membawa senjata tajam untuk melakukan pemerasan sejak Agustus, hingga akhirnya berani melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan mendapat penanganan.
Dua lahan yang menjadi jajahan kelompok “Hercules” yakni lahan seluas dua hektar milik PT Nila Alam dan tiga hektar milik PT Tamara Garden.
Awalnya, polisi menangkap sepuluh orang yang beraksi dengan cara merusak pintu masuk kantor pemasaran PT Nila Alam.
Sepuluh orang tersangka itu berinisal FTR, SS, BS, DV, MK, AS, RK, MR, YN, dan AB. Mereka meminta uang jasa pengamanan keada masing-masing penyewa senilai Rp500 ribu per bulan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid