Beranda Lensa Aktual Flash Photos Aksi Ribuan Nelayan Cantrang Geruduk Istana Flash Photos Aksi Ribuan Nelayan Cantrang Geruduk Istana 17 Januari 2018, 13:18 Ratusan nelayan Cantrang memajang membawa berbagai atribut seperti bendera, poster dan spanduk saat berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu, (17/1/2018). Mereka juga mendesak pencabutan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan nomor 02 Tahun 2015 tentang larangan alat tangkap pukat tarik (Cantrang). AKTUAL/Tino Oktaviano Ratusan nelayan Cantrang memajang membawa berbagai atribut seperti bendera, poster dan spanduk saat berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu, (17/1/2018). Mereka juga mendesak pencabutan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan nomor 02 Tahun 2015 tentang larangan alat tangkap pukat tarik (Cantrang). AKTUAL/Tino Oktaviano Ratusan nelayan Cantrang memajang membawa berbagai atribut seperti bendera, poster dan spanduk saat berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu, (17/1/2018). Mereka juga mendesak pencabutan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan nomor 02 Tahun 2015 tentang larangan alat tangkap pukat tarik (Cantrang). AKTUAL/Tino Oktaviano Ratusan nelayan Cantrang memajang membawa berbagai atribut seperti bendera, poster dan spanduk saat berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu, (17/1/2018). Mereka juga mendesak pencabutan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan nomor 02 Tahun 2015 tentang larangan alat tangkap pukat tarik (Cantrang). AKTUAL/Tino Oktaviano Ratusan nelayan Cantrang memajang membawa berbagai atribut seperti bendera, poster dan spanduk saat berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu, (17/1/2018). Mereka juga mendesak pencabutan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan nomor 02 Tahun 2015 tentang larangan alat tangkap pukat tarik (Cantrang). AKTUAL/Tino Oktaviano Ratusan nelayan Cantrang memajang membawa berbagai atribut seperti bendera, poster dan spanduk saat berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu, (17/1/2018). Mereka juga mendesak pencabutan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan nomor 02 Tahun 2015 tentang larangan alat tangkap pukat tarik (Cantrang). AKTUAL/Tino Oktaviano Ratusan nelayan Cantrang memajang membawa berbagai atribut seperti bendera, poster dan spanduk saat berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu, (17/1/2018). Mereka juga mendesak pencabutan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan nomor 02 Tahun 2015 tentang larangan alat tangkap pukat tarik (Cantrang). AKTUAL/Tino Oktaviano Ratusan nelayan Cantrang memajang membawa berbagai atribut seperti bendera, poster dan spanduk saat berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu, (17/1/2018). Mereka juga mendesak pencabutan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan nomor 02 Tahun 2015 tentang larangan alat tangkap pukat tarik (Cantrang). AKTUAL/Tino Oktaviano Ratusan nelayan Cantrang memajang membawa berbagai atribut seperti bendera, poster dan spanduk saat berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu, (17/1/2018). Mereka juga mendesak pencabutan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan nomor 02 Tahun 2015 tentang larangan alat tangkap pukat tarik (Cantrang). AKTUAL/Tino Oktaviano Ratusan nelayan Cantrang memajang membawa berbagai atribut seperti bendera, poster dan spanduk saat berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu, (17/1/2018). Mereka juga mendesak pencabutan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan nomor 02 Tahun 2015 tentang larangan alat tangkap pukat tarik (Cantrang). AKTUAL/Tino Oktaviano Ratusan nelayan Cantrang memajang membawa berbagai atribut seperti bendera, poster dan spanduk saat berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu, (17/1/2018). Mereka juga mendesak pencabutan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan nomor 02 Tahun 2015 tentang larangan alat tangkap pukat tarik (Cantrang). AKTUAL/Tino Oktaviano Ratusan nelayan Cantrang memajang membawa berbagai atribut seperti bendera, poster dan spanduk saat berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu, (17/1/2018). Mereka juga mendesak pencabutan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan nomor 02 Tahun 2015 tentang larangan alat tangkap pukat tarik (Cantrang). AKTUAL/Tino Oktaviano Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,500PelangganBerlanggananBerita Lain Haris Azhar Ungkap Dugaan Pelanggaran Hukum Mendes Yandri di Pilkada Banten 22 November 2024, 21:37 Menkomdigi Tegaskan Pemerintah Putus Aliran Dana Transaksi Judi Online 22 November 2024, 19:09 Ketum PSSI Sambut Baik Kehadiran Legenda Sepakbola Dunia 22 November 2024, 13:25 KPK: Sahbirin Noor Belum Penuhi Panggilan Penyidik 22 November 2024, 21:27 Menaker Sosialisasikan JKP dan Hadirkan Job Fair Tekan Pengangguran 22 November 2024, 20:43