1 dari 9
Ribuan Sopir Taxi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/PDP RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2016). Dalam aksinya mereka meminta Komisi V DPR RI menekan pemerintah menutup aplikasi Grab Car dan sejenisnya karena sudah mewadahi Taxi Ilegal dan angkutan umum ber plat hitam ilegal. FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB
Ribuan Sopir Taxi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/PDP RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2016). Dalam aksinya mereka meminta Komisi V DPR RI menekan pemerintah menutup aplikasi Grab Car dan sejenisnya karena sudah mewadahi Taxi Ilegal dan angkutan umum ber plat hitam ilegal. FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB
Ratusan Taxi berhenti di Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (22/3/2016). Taxi tersebut mogok beroprasi sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang membiarkan Taxi Ilegal berplat hitam dengan menggunakan aplikasi internet. FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB
Seorang Sopir Taxi membentangkan spanduk kecil bertulikan "Usir Uber" di Jl Gatot Subroto menuju Gedung MPR/DPR/PDP RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2016). Dalam aksinya mereka meminta Komisi V DPR RI menekan pemerintah menutup aplikasi Grab Car dan sejenisnya karena sudah mewadahi Taxi Ilegal dan angkutan umum ber plat hitam ilegal. FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB
Nampak ribuan sopir taxi melakukan aksi unjuk rasa di Jl Gatot Subroto menuju semanggi, Jakarta, Selasa (22/3/2016). Mereka mogok beroprasi sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang membiarkan Taxi Ilegal berplat hitam dengan menggunakan aplikasi internet. FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB
Ribuan Sopir Taxi nampak memadati Gedung MPR/DPR/PDP RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2016). mereka datang meminta Komisi V DPR RI menekan pemerintah menutup aplikasi Grab Car dan sejenisnya karena sudah mewadahi Taxi Ilegal dan angkutan umum ber plat hitam ilegal. FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB
Ribuan Sopir Taxi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/PDP RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2016). Dalam aksinya mereka meminta Komisi V DPR RI menekan pemerintah menutup aplikasi Grab Car dan sejenisnya karena sudah mewadahi Taxi Ilegal dan angkutan umum ber plat hitam ilegal. FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB
Artikel ini ditulis oleh:

















