Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap di terbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 , yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Ham.Mantan Komisaris PT Duta Graha Indah itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010 yang disangkakan kepada PT Duta Graha Indah yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring. AKTUAL/Munzir
Sejumlah masyarakat melakukan aksi tanda tangan dispanduk yang bertuliskan petisi Tolak Perppu Ormas No. 2 Tahun 2017 , Stop kriminalisasi ulama dan Ormas Islam di halaman Komnas Ham, Jakarta, Jumat (14/7/2017). Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap di terbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 , yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Ham.c
Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap di terbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 , yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Ham.Mantan Komisaris PT Duta Graha Indah itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010 yang disangkakan kepada PT Duta Graha Indah yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring. AKTUAL/Munzir
Sejumlah masyarakat melakukan aksi tanda tangan dispanduk yang bertuliskan petisi Tolak Perppu Ormas No. 2 Tahun 2017 , Stop kriminalisasi ulama dan Ormas Islam di halaman Komnas Ham, Jakarta, Jumat (14/7/2017). Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap di terbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 , yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Ham.Mantan Komisaris PT Duta Graha Indah itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010 yang disangkakan kepada PT Duta Graha Indah yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring. AKTUAL/Munzir
Sejumlah masyarakat melakukan aksi tanda tangan dispanduk yang bertuliskan petisi Tolak Perppu Ormas No. 2 Tahun 2017 , Stop kriminalisasi ulama dan Ormas Islam di halaman Komnas Ham, Jakarta, Jumat (14/7/2017). Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap di terbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 , yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Ham.Mantan Komisaris PT Duta Graha Indah itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010 yang disangkakan kepada PT Duta Graha Indah yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring. AKTUAL/Munzir
Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap di terbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 , yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Ham.Mantan Komisaris PT Duta Graha Indah itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010 yang disangkakan kepada PT Duta Graha Indah yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring. AKTUAL/Munzir
Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap di terbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 , yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Ham.Mantan Komisaris PT Duta Graha Indah itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010 yang disangkakan kepada PT Duta Graha Indah yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring. AKTUAL/Munzir
Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap di terbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 , yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Ham.Mantan Komisaris PT Duta Graha Indah itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010 yang disangkakan kepada PT Duta Graha Indah yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring. AKTUAL/Munzir
Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap di terbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 , yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Ham.Mantan Komisaris PT Duta Graha Indah itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010 yang disangkakan kepada PT Duta Graha Indah yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring. AKTUAL/Munzir
Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap di terbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 , yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Ham.Mantan Komisaris PT Duta Graha Indah itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010 yang disangkakan kepada PT Duta Graha Indah yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring. AKTUAL/Munzir
Sejumlah masyarakat melakukan aksi tanda tangan dispanduk yang bertuliskan petisi Tolak Perppu Ormas No. 2 Tahun 2017 , Stop kriminalisasi ulama dan Ormas Islam di halaman Komnas Ham, Jakarta, Jumat (14/7/2017). Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap di terbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 , yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Ham.Mantan Komisaris PT Duta Graha Indah itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010 yang disangkakan kepada PT Duta Graha Indah yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring. AKTUAL/Munzir
Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap di terbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 , yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Ham.Mantan Komisaris PT Duta Graha Indah itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010 yang disangkakan kepada PT Duta Graha Indah yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring. AKTUAL/Munzir
Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap di terbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 , yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Ham.Mantan Komisaris PT Duta Graha Indah itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010 yang disangkakan kepada PT Duta Graha Indah yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring. AKTUAL/Munzir
Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap di terbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 , yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Ham.Mantan Komisaris PT Duta Graha Indah itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010 yang disangkakan kepada PT Duta Graha Indah yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring. AKTUAL/Munzir
Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap di terbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 , yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Ham.Mantan Komisaris PT Duta Graha Indah itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010 yang disangkakan kepada PT Duta Graha Indah yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring. AKTUAL/Munzir
Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap di terbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 , yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Ham.Mantan Komisaris PT Duta Graha Indah itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010 yang disangkakan kepada PT Duta Graha Indah yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring. AKTUAL/Munzir